Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit terhadap orang yang
bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara,
pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan,
atau pengusaha pengangkutan sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Audit di bidang kepabeanan dan cukai bertujuan untuk mengetahui dan
menilai tingkat kepatuhan pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan
kepabeanan, cukai, dan peraturan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Audit di bidang kepabeanan dan cukai dibagi menjadi:
1). Audit umum.
Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan
menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Pelaksanaan audit umum bisa dilakukan secara terencana atau insidental. Audit
umum yang terencana dilakukan sesuai Daftar Rencana Objek Audit (DROA)
yang disusun setiap 6 (enam) bulan atau tiap semester sekali, berdasarkan
manajemen resiko. Sedangkan audit umum yang insidental (sewaktu-waktu)
dilakukan atas Perintah Direktur Jenderal, Permintaan Direktur, Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Instansi diluar DJBC dan Informasi
Masyarakat. Audit umum ini disebut juga dengan post clearance audit, karena
dilakukan terhadap para pengusaha pelaku perdagangan setelah mereka
menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.
2). Audit khusus.
Audit khusus merupakan audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan
terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Contohnya adalah audit
dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai. Audit khusus
dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan perintah-perintah Direktur Jenderal,
Permintaan Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan
Utama, Instansi diluar DJBC dan Informasi Masyarakat, dengan skala prioritas.
3). Audit investigasi
Audit investigasi dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana
kepabeanan/ cukai. Audit investigasi dilakukan sewaktu-waktu dalam hal
terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan/cukai didasarkan pada
rekomendasi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) atau Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan. Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan
dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar