Sabtu, 31 Agustus 2024

KECELAKAAN KERJA


Pengertian Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera,
penyakit akibat kerja, ataupun kefatalan/kematian. (OHSAS 18001:2007).
Menurut Evrianto (2005) Ada banyak kemungkinan penyebab kecelakaan
kerja dalam proses konstruksi, salah satunya adalah karakter dari proyek itu sendiri.
Proyek konstruksi mempunyai konotasi yang kurang baik jika ditinjau dari aspek
kebersihan dan kerapian, lebih tepatnya dapat disebut semrawut karena padat alat,
pekerja dan material. Faktor lain penyebab timbulnya kecelakaan kerja adalah
faktor pekerja konstruksi yang cenderung kurang mengindahkan ketentuan standar
keselamatan kerja, pemilihan metode kerja yang kurang tepat, perubahan tempat
kerja dengan karakter yang berbeda sehingga harus menyesuaikan diri, perselisihan
yang mungkin timbul diantara para pekerja sehingga mempengaruhi kinerjanya,
perselisihan antara pekerja dengan tim proyek dan peralatan yang digunakan.
Proses konstruksi di indonesia masih cenderung padat dimana jumlah pekerja
dalam proyek konstruksi dapat mencapai puluhan bahkan ratusan pekerja. Jika
ditinjau dari jadwal pelaksanaan, umumnya pada awal proyek jumlah pekerja relatif
sedikit kemudian berangsur angsur bertambah sampai pada suatu saat jumlah
pekerja mencapai titik tertinggi. Pada saat inilah konsentrasi pekerja terjadi di
proyek yang areanya terbatas sehingga besar kemungkinannya terjadi kecelakaan
kerja (Evrianto, 2005).
Menurut Ervianto (2005) dampak atau kerugian yang ditimbulkan akibat
kecelakaan kerja yang terjadi antara lain adalah :

Tidak ada komentar: