Menurut
Hasibuan (2009) bentuk kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu :
1)
kompensasi langsung (direct compensation) berupa gaji, upah
dan upah insentif.
Gaji adalah balas jasa
yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang
pasti. Maksudnya gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak
masuk kerja. Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada para pekerja harian
dengan berpedoman pada perjanjian yang disepakati membayarnya. Upah Insentif
adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang
prestasinya di atas prestasi standar. Upah insentif ini merupakan alat yang
dipergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi.
2)
kompensasi tidak
langsung (indirect compensation atau
employee walfare atau kesejahteraan karyawan).
Benefit dan Service adalah kompensasi tambahan
(finansial atau non finansial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan
perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka. Seperti tunjangan hari raya, uang pensiun, pakaian dinas, kafetaria,
mushala, olah raga dan darmawisata.
Menurut
Mathis dan Jackson (2012), kompensasi dibagi menjadi dua yaitu :
1)
Kompensasi langsung,
yaitu :
a) gaji
pokok yang meliputi upah dan gaji
b) penghasilan
tidak tetap yang meliputi bonus, insentif dan opsi saham
2)
Kompensasi tidak
langsung, yaitu tunjangan karyawan yang meliputi:
a)
asuransi kesehatan/jiwa
b)
cuti melahirkan
c)
dana pensiun
d)
kompensasi pekerja
Lebih
lanjut Mathis dan Jackson (2012) mengatakan, banyak organisasi menggunakan dua
kategori gaji pokok (base pay) yaitu perjam
atau gaji tetap, yang diidentifikasikan berdasarkan cara imbalan kerja tersebut
didistribusikan dan sifat dari pekerjaan. Imbalan kerja perjam merupakan cara
pembayaran yang paling umum yang didasarkan pada waktu, dan karyawan yang
dibayar berdasarkan jam kerja menerima upah (wage), yang merupakan imbalan kerja yang dihitung berdasarkan
jumlah waktu kerja. Sebaliknya, orang-orang yang menerima gaji (salary) mendapatkan imbalan kerja yang
besarnya tetap untuk setiap periode tanpa menghiraukan jumlah jam kerja. Digaji
biasanya memberikan status yang lebih tinggi untuk para karyawan daripada
diberi upah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar