Mahasiswa dapat didefinisikan
sebagai seseorang yang sedang dalam proses belajar serta terdaftar sedang menjalani pendidikan
pada salah satu jenjang perguruan
tinggi tertentu seperti universitas,
sekolah tinggi, institute, akademi, dan politeknik,
(Hartaji, 2012: 5). Mahasiswa
dalam kamus Bahasa Indonesia (KBI) didefinisikan
sebagai orang yang belajar di Perguruan Tinggi (Kamus Bahasa Indonesia Online,
kbbi.web.id)
Definisi lain dari mahasiswa
adalah individu yang sedang
menuntut ilmu ditingkat perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta atau lembaga lain yang sederajat dengan perguruan tinggi. (Siswoyo, 2007: 121). Mahasiswa dianggap memiliki kecerdasan dalam berpikir, tingkat intelektualitas yang tinggi, serta perencanaan yang baik dalam
bertindak. Berpikir kritis serta
bertindak dengan cepat dan tepat merupakan sifat yang cenderung melekat pada
diri setiap mahasiswa.
Mahasiswa keperawatan adalah
seseorang yang dipersiapkan untuk dijadikan perawat profesional di masa yang
akan datang.Perawat profesional wajib memiliki rasa tanggung jawab atau akuntabilitas
pada dirinya, akuntabilitas merupakan hal utama dalam praktik keperawatan yang
profesional dimana hal tersebut wajib adapada diri mahasiswa keperawatan
sebagai perawat di masamendatang (Black, 2014). Seorang mahasiswa merupakan
golongan akademis dengan intelektual yang terdidik dengan segala potensiyang
dimiliki untuk berada di dalam suatu lingkungan sebagai agen perubahan.
Mahasiswa mempunyai tanggung jawab yang besar untuk dapat memecahkan masalah
dalam bangsanya, maka dari itu mahasiswa bertanggung jawab dan mempunyai tugas
dalam hal akademis ataupun organisasi (Oharella, 2011)
b. Kode Etik Mahasiswa Kepetawatan
Koeswadji dalam Praptianingsih
(2008) mengatakan bahwa kode etik dapat ditinjau dari empat segi, yaitu segi
arti, fungsi,isi dan bentuk :
1) Arti
kode etik atau etika adalah pedoman perilaku bagi pengemban profesi. Perilaku
yang dimaksud adalah perilaku yang berisikan hak dan kewajiban yang didasarkan
moral dan perilaku yang sesuai dan atau mendukung standar profesi.
2) Fungsi
kode etik adalah sebagai pedoman perilaku bagi para pengemban profesi, dalam
hal in perwat, sebagai tenaga kesehatan dalam upaya pelayanan kesehatan dan
atau kode etik juga sebagai norma etik yang berfungsi sebagaai sarana kontrol
sosial, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah
kesalahpahaman dan konflik yang terjadi.
3) Isi
kode etik berprinsip dalam upaya pelayanan kesehatan adalah prinsip otonomi
yang berkaitan dengan prinsip veracity, non-maleficence, beneficence,
confidentiality dan justice.
4) Bentuk
kode etik keperawatan indonesia sendiri adalah Keputusan Musyawarah Nasional IV
Persatuan Perawat Nasional Indonesia pada tahun 1989 tentang pemberlakuan kode
etik keperawatan.
Menurut Nasrullah
(2014), konsep etik keperawatan menegaskan bahwa perawat harus mempunyai
kemampuan yang baik, berfikir kritis dan rasional, bukan emosional saat membuat keputusan etis. Apabila terjadi konflik antara
prinsip dan aturan dalam keperawatan maka teori- teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan.
Terdapat beberapa teori terkait prinsip kode etik keperawatan, diantaranya :
1) Teleologi
yaitu suatu tindakan
ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi yang menekankan pada pencapaian hasil
dengan kebaikan maksimal serta ketidakbaikan
sekecil-kecilnya..
2) Deontologi
yaitu teori yang berprinsip
pada aksi atau tindakan serta
tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan abortus yang dilakukan untuk menyelamatkan
nyawa ibu. Hal ini dikarenakan setiap tindakan
mengakhiri hidup khususnya calon
bayi merupakan tindakan yang buruk secara
moral.
3) Keadilan
(justice) yaitu teori yang
menyatakan bahwa mereka yang setara
harus diperlakukan setara,
sedangkan yang tidak setara harus
diperlakukan tidak setara sesuai
dengan kebutuhan mereka.
4) Otonomi
adalah setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih tindakan sesuai dengan
rencana yang mereka pilih. Akan tetapi, pada teori ini mengalami terdapat
masalah yang muncul dari penerapannya yakni adanya variasi kemampuan otonomi
pasien yang mempengaruhi banyak hal seperti halnya kesadaran, usia dan lainnya.
5) Kejujuran
(veracity) merupakan dasar terbentuknya
hubungan saling percaya antara perawat serta pasien. Kejujuran berarti perawat tidak boleh membocorkan data pasien atau informasi penting terkait
pasien tanpa sepertujuan pasien.
6)
Ketaatan (fidelity) adalah pada dasarnya
ketaatan berprinsip pada tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu
kesepakatan bersama antara perawat dan pasien serta keluarga pasien yang
meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan dan memberikan perhatian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar