Definisi mengenai partisipasi masyarakat bermacam-macam seperti yang diungkapkan oleh beberapa ahli. Definisi mengenai partisipasi masyarakat menurut Mubyarto (1997), pengertian dasar partisipasi adalah “tindakan mengambil bagian dalam kegiatan, sedangkan pengertian partisipasi masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam suatu proses pembangunan dimana masyarakat ikut terlibat mulai dari tahap penyusunan program, perencanaan dan pembangunan, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan”. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebagai “bentuk keterlibatan dan keikutsetaan masyarakat secara aktif dan sukarela, baik karena alasan-alasan dari dalam dirinya (intrinsik) maupun dari luar dirinya (ekstrinsik) dalam keseluruhan proses kegiatan yang bersangkutan (Moeliono, 2004)”. Menurut Sulaiman (2005) partisipasi sosial sebagai “keterlibatan aktif warga masyarakat secara perorangan, kelompok atau dalam kesatuan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan bersama, perencanaan dan pelakasaan program serta usaha pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial di dalam dan atau di luar lingkungan masyarakat atas dasar rasa kesadaran tanggung jawab sosialnya”.
Demikian pula menurut Poetro (2008) partisipasi adalah keterlibatan yang bersifat spontan yang disertai kesadaran dan tanggung jawab terhadap kepentingan kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan menurut Alastraire White dalam Poetro (2008) partisipasi diartikan sebagai keterlibatan komuniti setempat secara aktif dalam pengambilan keputusan pelaksanaanya terhadap proyek-proyek pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar