Jumat, 15 Maret 2019

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD (skripsi dan tesis)


Esensi Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia 1945 beserta penjelasan pasal tersebut, diamanatkan bahwa daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan Badan Perwakilan Rakyat Daerah, karena didaerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Arti penting dari badan perwakilan adalah menjadi atribut demokratisasi penyelenggaraaan pemerintahan daerah. Atas dasar prinsip normatif demikian dalam praktik kehidupan demokrasi sebagai DPRD memiliki posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat. Hal ini didasarkan pada suatu pandangan bahwa DPRD yang dapat mewakili rakyat dan memiliki kompetensi untuk memenuhi kehendak rakyat.
Perwujudan dari fungsi DPRD, seperti hak anggaran, hak mengajukan pertanyaan, hak meminta keterangan, hak prakarsa, hak penyelidikan menjadi modal besar dalam menghadapi kekuasaan pemerintah daerah. Dalam tatanan tersebut kekuasaaan DPRD menjadi lemah dibandingkan kekuasaan pemerintah daerah. Kekuasaan DPRD dan kekuasaan pemerintah daerah terjadi ketidak seimbangan antar kekuasaan. Oleh karena itu dibutuhkan mekanisme cheks and balances antara kedua kekuasaan tersebut dan hanya bisa dihindari apabila terdapat pengawasan dan kontrol, dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pemerintahan daerah yang bersih.
Tugas dan wewenang DPRD berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
a.    Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
b.    Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama kepala daerah;
c.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah; d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
d.   Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
e.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
f.     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
g.    Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h.    Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
i.        Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Adapun fungsi dari DPRD sama dengan fungsi DPR-RI yang mencakup tiga hal, yaitu:”fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.” Sementara itu tugas dan wewenang DPRD, yaitu:
a.    membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
b.    membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
d.   mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e.    memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
f.     memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g.    memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
h.    meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i.      memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j.      mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.    melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Urgensi Lembaga Perwakilan Rakyat (Badan Legislatif) Badan legislatif adalah lembaga yang legislate atau membuat undang-undang, yang anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat, maka dari itu badan ini sering dinamakan Dewan pewakilan Rakyat (DPR) (Budiardjo, 2015) dan fungsi badan legislatif diantaranya ialah: fungsi di bidang perundang-undangan, fungsi dibidang pengawasan, dan fungsi di bidang anggaran. Fungsi di bidang perundang-undangan yang biasanya dilakukan bersama-sama dengan pemerintah. Dalam rangka ini badan legislatif memiliki hak inisiatif (mengusulkan RUU) dan hak amandemen (mengubah RUU). Fungsi dibidang pengawasan adalah fungsi untuk mengawasi tindakan atau kebijakan pemerintah. Dalam hal ini badan legislatif memiliki hak interpelasi (meminta keterangan) dan hak angket (melakukan penyelidikan). Sedangkan fungsi anggaran yaitu fungsi untuk bersama-sama dengan pemerintah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara. Hak untuk itu biasa disebut hak budget (Sunarto, 2014)

Tidak ada komentar: