Perilaku menunda pekerjaan pada bidang akademik dalam istilah psikologi disebut prokrastinasi. Solomon dan Rothblum (dalam Ursia, Siaputra & Sutanto, 2013) berpendapat bahwa prokrastinasi adalah kecenderungan menunda atau memulai atau menyelesaikan tugas dengan melakukan kegiatan atau aktivitas lain yang tidak berguna sehingga tugas terhambat, tidak selesai tepat waktu dan sering terlambat. Tuckman (dalam Setyadi & Mastuti, 2014) menjelaskan prokrastinasi mengacu pada kecenderungan untuk meninggalkan atau menunda atau benar-benar menghindari penyelesaian suatu kegiatan yang berada dibawah kontrol individu. Menurut Vestervelt (dalam Tjundjing, 2006) prokrastinasi merupakan suatu kekurangsesuaian kronis antara intensi, prioritas, atau penentuan tujuan terkait pengerjaan tugas yang telah ditetapkan. Ghufron (dalam Mayasari, Mustami'ah & Warni, 2012) menyatakan bahwa prokrastinasi adalah suatu penundaan yang dilakukan pada tugas penting, yang dilakukan secara berulang-ulang secara sengaja dan menimbulkan perasaanyang tidak nyaman. Steel (dalam Surijah & Sia, 2007) menyimpulkan bahwa prokrastinasi merupakan tindakan menunda secara sukarela terhadap kegiatan yang seharusnya dikerjakan tanpa memikirkan konsekuensi yang lebih buruk ketika melakukan penundaan tersebut. Koestner & Vallerand (dalam Kartadinata & Sia, 2008) mendefinisikan bahwa prokrastinasi merupakan usaha untuk memahami apa yang perlu dilakukan dan mungkin ingin melakukan tugas-tugas akademik namun gagal menampilkan aktivitas dalam waktu yang diinginkan atau diharapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar