Selasa, 29 November 2022

Pengertian “ Hukum Agraria” dalam UUPA (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam pemakaian sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian  UUPA  Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum Agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria sebagai yang diuraikan diatas :

Kelompok tersebut terdiri dari :

  1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi;
  2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  3. Hukum Pertambangan yang mengatur hak-hak penguasaan atas baha-bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan ;
  4. Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-Unsur Dalam Ruang Angkasa (bukan ”Space Law”), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.

Hukum Kehutanan mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan  (LN 8/1967, TLN 2832), Hutan ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya, yang oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hutan.

Sedang yang disebut Hasil Hutan ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan, berupa hasil-hasil nabati seperti kayu perkakas, kayu industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumput-rumputan dan lain-lainnya. Juga bisa berupa hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok dan lainnya (Pasal 1 dan penjelasannya).

Dari rumusan pengertian hutan dalam Undang-Undang No. 5/1967 tersebut dapat diketahui, bahwa unsur utama dari pengertian ”hutan” adalah adanya tumbuh-tumbuhan kayu, bambu dan /atau palem diatas tanah yang cukup luas, yaitu minimum seperempat hektar. Maka dalam pengertian UU Pokok Kehutanan, tanah yang tidak ada tumbuh-tumbuhannya bukanlah hutan, biarpun berada dalam kawasan hutan.

Ditinjau dari sudut Hukum Tanah, tanah diatas mana ada tumbuh-tumbuhannya itu, biarpun memenuhi unsur-unsur hutan, penguasaannya diatur oleh Hukum Tanah. Pengelolannya ditugaskan kepada Menteri/Departemen Kehutanan atas dasar Hak Pengelolaan yang diperolehnya karena hukum menurut UU Pokok Kehutanan.

Berpangkal dari pengertian tersebut, maka dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelakasanaan Tugas bidang Keagrariaan dengan bidang Kehutanan, Pertambangan , Transmigrasi dan Pekerjaan Umum, ditegaskan bahwa Pemegang Hak Pengusahaan Hutan tidak diwajibkan mengajukan permohonan untuk memperoleh hak atas tanah yang berada di areal HPH-nya, jika tanah tersebut digunakan untuk usaha yang sesuai  dengan pemberian HPH yang bersangkutan. Dengan diberikannya HPH, maka hak untuk menggunakan tanah yang diperlukan dianggap telah diberikan kepada pengusaha yang bersangkutan. Tetapi mengenai penggunaan tanah dalam areal HPH yang tidak sesuai dengan pemberiannya, pengusaha wajib meminta hak atas tanah kepada Menteri Dalam Negeri (sekarang Menteri Negara Agraria/Kepala BPN) dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku. Demikian ditegaskan dalam Instruksi Presiden tersebut (VI/20).

Dengan demikian maka hak pemberian atas tanah tersebut akan dilakuakn oleh Menteri Negara Agraria / Kepala BPN menurut Ketentuan Hukum Tanah. Yang dilakukan menurut Hukum Kehutanan adalah pemberian Hak Pengusahaan Hutan dan Hak memungut Hasil Hutan.

Hak memungut Hasil Hutan disebut dalam UUPA ( Pasal 16 dan 46). Tetapi dalam UUPA tidak terdapat pasal yang mengatur hak untuk mengusahakan hutan. Maka Hukum Kehutanan tidak sepenuhnya dapat dimasukkan dalam kelompok Hukum Agraria yang dimaksudkan diatas. UU 5/1967 telah diganti dengan UU 41/1999 (LNRI 1999/167, TLNRI 3587).

Tidak ada komentar: