Dalam perjanjian apapun, walaupun sudah diupayakan agar semua kata-kata dalam perumusan perjanjian itu dituliskan pelaksanaannya masing-masing sering menimbulkan masalah. Apabila masalah seperti itu timbul. Maka tidak akan diragukan lagi bahwa perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian itu akan terjadi.
Prawoto (995:131) mengatakan bahwa perjanjian itu termasuk ke dalam rung lingkup hukum privat, yang mengatur hubungan antar pribadi dengan pribadi. Dengan demikian para pihak atupun individu yang terlibat dalam suatu perjanjian dapat mengatur sendiri mengenai cara penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam perjanjian tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan hukum publik yang berlaku secara kesusilaan. Penyelesaian perselisihan ataupun penyelesaian diluar sidang bila tidak dapat disepakati maka penyelesaian dengan cara penunjukkan arbiter atau Pengadilan Negeri. Berkenaan dengan penunjukkan Pengadilan Negeri tempat penyelesaiaan perselisihan tersebut, Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan NO. 225/KMK.017/1993 menentukan bahwa dalam Polis dilarang dicantumkan ktentuan yang dapat ditafsirkan sebgai pembatas upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi peselisihan mengenai Polis. Selanjutnya oleh pasal 7, diatur lebih lanjutdengan menetukan bahwa ktentuan dalam Polis yang mengatur mengenai pemilihan Pengadilan dalam hal terjadinya perselisihan yang menyangkur terjadinya perselisihan asuransi, tidak boleh membatasi pemilihan pengadilan hanya pada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan penanggung. Penyelesaian melalui Penagadilan adalah upaya akhir dan sebelum sebaiknya melalui :
- Penyelesaian di luar sidang Pengadilan, dengan mengadakan negoisasi langsung antara Tertanggung dengan Penanggung tanpa dicampuri oleh pihak luar, yang dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
- Apabila belum bisa menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak, diupayakan penyelesaiannya dengan pihak ketiga, yaitu dari pihak yang dikenal dengan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) yang didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan resmi beroperasi sejak 25 September 2006 yang beranggotakan 150 Perusahaan Asuransi berpartisipasi, dalam pembetukannya saat ini BMAI memiliki 2 rediator independen untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa klaim asuransi (Kompas 46:2006).
Cara pertama sebelum diupayakan penyelesaian secara hukum tersebut paling praktis juga masih memungkinkan bagi Tertanggung untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, apabila dikemudian hari ditemui ada hal-hal yang dianggap sebagai penipuan dan merugikan. Sedangkan cara arbitrase, keputusan memang dapat dilakukan lebih cepat, namun semua keputusan yang diambil tidak dapat diajukan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi (Tidak dapat diajukan banding). Melainkan hanya dapat dimintakan kasasi dari Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar