Keberadaan
notarias diawali di Italia pada abad ke
XI atau XII. Pada masa itu , dikenal dengan nama “Latinjse Notariat”. Istilah
ini berasal dari kata “notarius” (bahasa latin), yaitu nama yang diberikan pada
orang-orang Romawi di mana tugasnya menjalankan pekerjaan menulis atau
orang-orang yang membuat catatan pada masa itu. Notaris merupakan suatu
pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya
senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara. Perkembangan
notariat di kemudian
meluas ke daerah Perancis. Kemudian lembaga notariat ini meluas ke negara lain
di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.[1]
Keberadaan
notaris di Indonesia dimulai sejak jaman pemerintah Hindia Belanda yang
ditandai dengan pengangkatan Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van
Schepenen di Batavia sebagai Notaris pertama di Indonesia. Pengangkatan
dilakukan pada tanggal 27 Agustus 1620 yaitu setelah dijadikannya Batavia
sebagai ibukota. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris
sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang
pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Batavia
untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu
sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di
hadapan Baljuw (jaksa merangkap polisi yang diangkat dan digaji oleh VOC) di Kastil
Batavia (sebuah benteng yang terletak di muara Sungai Ciliwung di Jakarta),
dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya
sesuai dengan instruksi tersebut.
Lima
tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris
public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat
keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah
instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10
pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan
diambil sumpahnya. Hampir selama seabad lebih, eksistensi notaris dalam
memangku jabatannya didasarkan pada ketentuan Reglement op Het Notaris Arnbt in Nederlands Indie No. 1860 : 3 yang
mulai berlaku 1 Juli 1860.[2]
Setelah
Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945 pemerintah tidak segera mengembangkan konsep
peraturan baru terkait keberadaan Notaris di Indonesia. Keberadaan Notaris di
Indonesia tetap diakui berdasarkan ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan (AP)
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “segala peraturan perundang-undangan yang masih
ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar
ini”. Berdasarkan ketentuan dalam ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan (AP)
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Reglement
op Het Notaris Arnbt in Nederlands Indie (Stbl. 1860 : 3) tetap
diberlakukan, sehingga Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku sejak tahun 1860
terus dipakai sebagai satu-satunya undang-undang yang mengatur kenotariatan di
Indonesia sampai tahun 2004, sedangkan
dari berbagai segi Peraturan Jabatan Notaris sudah tidak sesuai dengan
perkembangan jaman. Bila dibandingkan dengan peraturan induknya yakni Notariswet sendiri telah beberapa kali
mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan bisnis di
negeri Belanda, sehinga perubahan terhadap Peraturan Jabatan Notaris adalah
sebuah hal yang sudah tidak bisa dihindarkan
Pada
masa reformasi, notaris telah memiliki Undang-Undang tersendiri dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri
dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang menjadi pedoman notaris dalam
menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan
bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta
pada masyarakat pada umumnya.[3]
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur secara rinci tentang jabatan umum yang
dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh
atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
hukum. Demi untuk kepentingan notaris dan untuk
melayani kepentingan masyarakat Indonesia, maka pemerintah kemudian melalukan
perubahan dengan mensahkan Undang-Undang Jabatan Notaris yang kita sebut dengan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris.[4]
Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun
2004 (UUJN) dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris (UUJNP) dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan memantapkan tugas,
fungsi, dan kewenangan Notaris sebagai pejabat yang menjalankan pelayanan
publik, sekaligus sinkronisasi dengan Undang-Undang, yang dilakukan dengan :
a. Penguatan
persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris, antara lain, adanya surat
keterangan sehat dari Dokter dan Psikiater serta perpanjangan jangka waktu
menjalani magang dari 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan;
b. Penambahan
kewajiban, larangan merangkap jabatan, dan alasan pemberhentian sementara
Notaris;
c. Pengenaan
kewajiban kepada calon Notaris yang sedang melakukan magang;
d. Penyesuaian
pengenaan sanksi yang diterapkan pada pasal tertentu, antara lain, berupa pernyataan
bahwa akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
di bawah tangan, peringatan lisan/peringatan tertulis, atau tuntutan ganti rugi
kepada Notaris;
e. Pembedaan
terhadap perubahan yang terjadi pada isi Akta, baik yang bersifat mutlak maupun
bersifat relatif;
f.
Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris;
g. Penguatan dan
penegasan Organisasi Notaris;
h. Penegasan untuk
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pembuatan Akta otentik;
dan
i.
Penguatan fungsi, wewenang, dan
kedudukan Majelis Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar