Senin, 21 November 2022

Sejarah Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

          Keberadaan notarias diawali di Italia  pada abad ke XI atau XII. Pada masa itu , dikenal dengan nama “Latinjse Notariat”.  Istilah ini berasal dari kata “notarius” (bahasa latin), yaitu nama yang diberikan pada orang-orang Romawi di mana tugasnya menjalankan pekerjaan menulis atau orang-orang yang membuat catatan pada masa itu. Notaris merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara. Perkembangan notariat di kemudian meluas ke daerah Perancis. Kemudian lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.[1]

          Keberadaan notaris di Indonesia dimulai sejak jaman pemerintah Hindia Belanda yang ditandai dengan pengangkatan Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Batavia sebagai Notaris pertama di Indonesia. Pengangkatan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 1620 yaitu setelah dijadikannya Batavia sebagai ibukota. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Batavia untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw (jaksa merangkap polisi yang diangkat dan digaji oleh VOC) di Kastil Batavia (sebuah benteng yang terletak di muara Sungai Ciliwung di Jakarta), dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut.

          Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. Hampir selama seabad lebih, eksistensi notaris dalam memangku jabatannya didasarkan pada ketentuan Reglement op Het Notaris Arnbt in Nederlands Indie No. 1860 : 3 yang mulai berlaku 1 Juli 1860.[2]

          Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945 pemerintah tidak segera mengembangkan konsep peraturan baru terkait keberadaan Notaris di Indonesia. Keberadaan Notaris di Indonesia tetap diakui berdasarkan ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan (AP) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “segala peraturan perundang-undangan yang masih ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini”. Berdasarkan ketentuan dalam ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan (AP) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Reglement op Het Notaris Arnbt in Nederlands Indie (Stbl. 1860 : 3) tetap diberlakukan, sehingga Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku sejak tahun 1860 terus dipakai sebagai satu-satunya undang-undang yang mengatur kenotariatan di Indonesia sampai tahun 2004, sedangkan dari berbagai segi Peraturan Jabatan Notaris sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Bila dibandingkan dengan peraturan induknya yakni Notariswet sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan bisnis di negeri Belanda, sehinga perubahan terhadap Peraturan Jabatan Notaris adalah sebuah hal yang sudah tidak bisa dihindarkan

          Pada masa reformasi, notaris telah memiliki Undang-Undang tersendiri dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya.[3]

          Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Demi untuk kepentingan notaris dan untuk melayani kepentingan masyarakat Indonesia, maka pemerintah kemudian melalukan perubahan dengan mensahkan Undang-Undang Jabatan Notaris yang kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.[4]

Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJNP) dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Notaris sebagai pejabat yang menjalankan pelayanan publik, sekaligus sinkronisasi dengan Undang-Undang, yang dilakukan dengan :

a.       Penguatan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris, antara lain, adanya surat keterangan sehat dari Dokter dan Psikiater serta perpanjangan jangka waktu menjalani magang dari 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan;

b.      Penambahan kewajiban, larangan merangkap jabatan, dan alasan pemberhentian sementara Notaris;

c.       Pengenaan kewajiban kepada calon Notaris yang sedang melakukan magang;

d.      Penyesuaian pengenaan sanksi yang diterapkan pada pasal tertentu, antara lain, berupa pernyataan bahwa akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, peringatan lisan/peringatan tertulis, atau tuntutan ganti rugi kepada Notaris;

e.       Pembedaan terhadap perubahan yang terjadi pada isi Akta, baik yang bersifat mutlak maupun bersifat relatif;

f.        Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris;

g.      Penguatan dan penegasan Organisasi Notaris;

h.      Penegasan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pembuatan Akta otentik; dan

i.        Penguatan fungsi, wewenang, dan kedudukan Majelis Pengawas.

 



 

Tidak ada komentar: