Selasa, 29 November 2022

Sistem Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan    (skripsi, tesis, disertasi)

Pendaftaran tanah hak milik berdasarkan ketentuan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Pengaturan dan Pelayanan. Untuk mewujudkan system pelayanan dan proses pelayanan dibidang pertanahan seperti yang mempunyai sifat keterbukaan, efisien, adil dan merata, tepat waktu, terjangkau oleh masyarakat dan dapat menjamin adanya kepastian hokum ditempuh melalui kebijakan operasional, upaya dan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :

  • Adanya system loket

Untuk memberikan kemudahan bagi kelancaran ketertiban pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah dibuat empat loket sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan meliputi :

  1. Loket 1 ; Loket Informasi
  2. Loket 2 ; Loket Pelayanan Teknis
  3. Loket 3 ; Loket Pembayaran Pendaftaran
  4. Loket 4 ; Loket Penyerahan Hasil

Dalam pelayanan persertifikatan tanah dengan system loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mekanisme dan tata cara yang ditempuh sebagai berikut :

  1. Permohonan yang ingin mensertifikatkan tanahnya datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memperoleh penjelasan atau informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk meminta blanko-blanko pendaftaran pensertifikatan yang telah ditentukan. Pemohon menghadap ke loket 1.

Setelah mendapat informasi dari loket I pemohon mengisi blanko-blanko sebagaimana poin (1) diatas dan melengkapi dengan penandatanganan pengesyahan aparat pemerintah yaitu kepala desa/kelurahan serta melengkapi persyaratan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah permohonan lengkap dibawa kembali ke Kantor Pertanahan untuk di daftarkan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket 2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan permohonan yang diajukan. Jika sudah lengkap dan benar maka dibuatkan surat perintah setor oleh petugas loket 2.
  2. Pemohon menuju ke loket 3 untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan dan menerima tanda bukti pembayaran ( D 1 306). Petugas mencatat permohonan tersebut pada D 1 305. Setelah selesai di bayar di loket 3 meneruskan permohonan tersebut kepada Seksi Pengukuran dan Pemetaan, dalam hal ini Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan.
  3. Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan memangil pemohon untuk dimintai keterangan terhadap tanah yang dimohonkan mengenai apakah tanah tersebut sudah di pasang patok, ditebas dan para pihak yang berbatasan harus di hadirkan pada waktu pengukuran. Jika tanah tersebut telah siap untuk di lakukan pengukuran maka Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan menentukan jadwal pengukurannya dan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Selanjutnya Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan menugaskan juru ukur untuk turun ke lapangan dan mengukur tanah yang di mohonkan oleh pemohon.
  4. Petugas ukur sebelum turun turun ke lapangan harus orientasi terhadap posisi tanah yang di mohon terhadap peta pendaftaran tanah, untuk memudahkan pelaksanaan pengukuran di lapangan. Atas perintah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, petugas ukur melaksanakan pengukuran bidang tanah yang di mohon oleh pemohon.

Sebelum melakukan pengukuran terlebih dahulu petugas ukur memastikan batas batas tanah di lapangan yang telah di pasang patok oleh pemilik dengan cara menanyakan kepada pihak ber batasan apakah patok yang di pasang oleh pemohon tersebut sudah sesuai dengan batasan kesepakatan tanah. Jika telah sepakat maka pengukuran dapat dilaksanakan. Tetapi jika belum sepakat maka pengukuran ditunda sampai batas waktu yang di sepakati dengan membuat berita acara pengukuran tanah tersebut.

  1. Setelah pengukuran selesai petugas ukur mengolah data tersebut sampai menjadi gambar Surat Ukur, gambar Surat Ukur tersebut diperiksa dan diparaf oleh Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan setelah ditanda tangani oleh Kepala seksi Pengukuran, kemudian di foto copy rangkap 3, dan di legalisir oleh Kepala Seksi Pengukuran selanjutnya dikirim ke Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah pada Kasubsi Penetapan Hak Tanah.
  2. Selanjutnya berkas permohonan tersebut diteliti oleh panitia “A” yang anggotanya terdiri dari :
  1. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  2. Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  3. Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  4. Kepala Desa / Lurah.
  5. Kasubsi Penetapan Hak Tanah.

 Berdasarkan hasil penelitian Panitia “A” tersebut baru diketahui apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Jika dapat diterima proses selanjutnya ada dua cara :

  1. Jika tanah tersebut di proses melalui pemberian hak oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah dibuat risalah pengumuman dan dipasang di papan pengumuman di umumkan selama dua bulan. Jika selama dua bulan tidak ada sanggahan berarti sertifikat dapat diterbitkan.
  2. Jika tanah tersebut di proses melalui penegasan hak jual beli, hibah, atau waris prosesnya melalui surat keputusan Kepala Kantor. Setelah terbit surat keputusan Kepala Kantor sertifikat dapat diterbitkan.
    1. setelah poin (1) sampai poin (7) selesai oleh Kasubsi Penetapan hak Tanah berkas permohonan dikirim ke Kasubsi Pendaftaran Hak untuk di proses sertifikatnya. Oleh Kasubsi Pendaftaran hak dimasukan dalam daftar buku tanah, kemudian sertifikat diketik, dijahit, diparaf oleh Kasubsi Pendaftaran Hak dan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah. Selanjutnya sertifikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
    2. Jika poin (1) sampai poin (8) telah selesai oleh Kasubsi Pendaftaran Hak di kirim ke loket 4 yaitu loket penyerahan hasil akhir (sertifikat) oleh petugas loket 4

Setelah pembuatan sertifikat selesai dibuatkan panggilan kepada pemohon. Permohonan database diumumkan pada papan pengumuman yang telah disediakan serta pemohon dapat mengambil sertifikat hak atas tanahnya pada loket 4 (loket penyerahan hasil) serta penanda tanganan D 1 301 dan buku penyerahan sertifikat. Bagan alir pelayanan pensertifikatan tanah melalui system loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Bagan alur pelayanan pensertifikatan tanah melalui loket. Menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, No. 1 Tahun 2005 tentang SPOPP

  1. Waktu

Bagan Alur Pelayanan Persertifikatan Tanah melalui loket, menurut keputusan Kepala Badan Pertanahan nasional, Nomor 1 Tahun 2005 tentang SPOPP. Berdasarkan ketentuan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Pelayanan (SPOPP) waktu pelayanan pensertifikatan Tanah Hak milik seperti di bawah ini :

TABEL 3.3 Waktu Pelayanan Pensertifikatan Tanah Hak

No.

Uraian Kegiatan

Waktu

1.       

Prosedur pelayanan di loket : I, II, III

2 hari

2.       

Dari pembuatan surat tugas, pengukuran, penggambaran

25 hari

3.       

Pemeriksaan, paraf, dan tanda tangan Kasubsi dan Kasi Pengukuran 

2 hari

4.       

Pemeriksaan Panitia “A” dan pembuatan risalah pengumuman

2 hari

5.       

Pengumuman

65 hari

6.       

Penelitian Kasubsi Penetapan Hak tanah dan paraf

2 hari

7.       

Pengetikan penjahitan serta pembukuan buku tanah

5 hari

8.       

Pemeriksaan dan pembukuan serta paraf Kasubsi Pendaftaran hak

1 hari

9.       

Pemeriksaan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah serta tanda tangan Kepala Kantor.

2 hari

10.   

Pembukuan akhir Kasubsi Pendaftaran hak untuk diserahkan ke loket IV

2 hari

11.   

Melakukan pencatatan, pada DI 301 A. membuat pengumuman dan menyerahkan sertifikat oleh loket IV

2 hari

 

  1. Biaya

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2007 tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, seperti di bawah ini :

 

TABEL 3.4

RINCIAN BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK PENDAFTARAN TANAH

No.

Jenis Penerimaan Bukan Pajak

Satuan

Tarif

I.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali

Bidang dan luas tanah

Rp. 25.000,-

II.

Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

Bidang dan luas

Rp. 25.000,-

III.

Pelayanan Informasi Pertanahan

1.      Surat ukur dengan kertas

2.      Titik dasar teknik Orde 2

3.      Titik dasar teknik Orde 3

4.      Peta pendaftaran Blue Print

5.      Peta pendaftaran tanah digital

6.      Peta dasar / peta dasar pendaftaran/peta garis/peta tata guna tanah. Blue print

7.      Peta dasar / peta dasar pendaftaran/peta garis/peta tata guna tanah.

8.      Peta dasar / peta dasar pendaftaran/peta garis/peta tata guna tanah. Drafting Filem

9.      Peta dasar / peta dasar pendaftaran/peta garis/peta tata guna tanah Digital

10.  Photo udara blow up

11.  Photo udara digital

12.  Peta photo Drafting Filem

13.  Peta photo Digital

14.  Peta penggunaan tanah dengan kertas

15.  Peta penggunaan tanah dengan kertas

16.  Peta analisa penggunaan tanah dengan kertas.

17.  Informasi tekstual

 

Bidang

Titik

Titik

Lembar

Lembar

Lembar

 

Lembar

 

Lembar

 

Lembar

 

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

 

Rp. 25.000,-

Rp. 45.000,-

Rp. 30.000,-

Rp. 400.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 30.000,-

 

Rp. 60.000

 

Rp. 120.000,-

 

Rp. 120.000,-

 

Rp. 200.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 120.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 25.000,-

 

Biaya-biaya tersebut diatas disetorkan ke bendahara khusus (bensus) untuk disetorkan ke kas Negara biaya tersebut tidak termasuk biaya :

  1. Pembuatan alas dan hak bukti perolehan tanah
  2. BPHTP, apa bila terkena.
  3. Uang pemasukan ke kas Negara bila tekena.
  4. Biaya materai sesuai kebutuhan.
  5. Biaya pembuatan patok dan pemasangan patok batas
  6. Biaya Photo copy alas hal.
  7. Biaya transportasi petugas ke lapangan.
  8. Biaya pembayaran PBB kalau belum lunas.
  9. Biaya saksi penunjuk batas tanah.
  10. Biaya pembuatan / perpanjangan KTP kalau belum ada atau habis masa berlakunya.
  11. Biaya penyelesaian sengketa batas-batas jika ada sanggahan.

Tidak ada komentar: