Menurut Bandura (dalam Rosliani & Ariati, 2017) regulasi diri merupakan kemampuan untuk mengatur sebagian dari tingkah laku sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Zimmerman (dalam Fernando &Rahman, 2018) berpendapat bahwa regulasi diri merujuk pada pikiran, perasaan dan tindakan terencana dan secara siklis disesuaikan dengan upaya pencapaian pribadi. Menurut Setiawan (2017) regulasi diri merupakan suatu kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mengontrol tingkah laku dan memanipulasi sebuah perilaku dengan kemampuan pikirannya sehingga orang tersebut dapat bereaksi terhadap lingkungannya.Brown (dalam Purnamasari, 2014) berpendapat regulasi diri adalah kemampuan untuk merencanakan, mengarahkan dan memonitor perilaku untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan melibatkan unsur fisik, kognitif, emosional dan sosial. Friedman & Schustack (dalam Ahmar, 2016) menjelaskan bahwa regulasi diri merupakan kemampuan seseorang untuk mengatur pencapaian dari aksi mereka sendiri, menentukan target untuk diri mereka, mengevaluasi kesuksesan mereka saat mencapai target tersebut dan memberikan penghargaan pada diri mereka sendiri karena telah mencapai tujuan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar