Selasa, 29 November 2022

Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Secara umum, sahnya suatu perjanjian diatur dan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata (Subekti dan Tjitrosudibio, 2001:339).

Setiap perjanjian, termasuk perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :

  1. Sepakat yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Berikut ini akan penulis uraikan satu persatu secara lebih rinci.

Ad 1.  Sepakat yang Mengikatkan Dirinya

Syarat ini disebut syarat subyektif karena langsung mengenai subyek pemnbuat perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpebuhi maka perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim atas permohonan dari yang bersangkutan. Persetujuan kehendak adalah kesepakatan antara pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Pokok perjanjian itu berupa obyek perjanjian dan syarat-syarat perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik. Dengan demikian persetujuan disini sifatnya sudah mantap.

Persetujuan kehendak itu sifatnya harus bebas, artinya betul-betul atas kemauan sukarela para pihak, dalam hal ini bebas berarti tiada paksaan sama sekali dari pihak manapun.

Ad.2  Kecakapan untuk Membuat Perjanjian

Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk mengadakan perjanjian, jika oleh Undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. Jadi pada asasnya setiap orang itu cakap membuat perjanjian. Sebagai pengecualian, ada beberapa golongan orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Mereka itu seperti di bawah umur, orang di bawah pengawasan atau pengampunan. Syarat ini disebut juga subyektif, karena langsung mengenai subyek yang membuat perjanjian.jika syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan oleh Hakim tas tidak terpenuhi,maka perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim atas permohonan yang bersangkutan, jadi kedua belah pihak harus cakap menurut hukum.

Ad. 3  Suatu Hal Tertentu

Yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas, tertentu atau setidaknya dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi, yang terdiri dari :

  • Benda-benda yang sudah ada
  • Benda-benda yang masih akan ada di masa mendatang, baik dalam arti mutlak, yaitu pada saat tertentu benda itu sama sekali belum ada, maupun dalam arti relatif yang bendanya sudah ada, tapi bagi pihak tertentu masih merupakan harapan-harapan untuk memilikinya.

Syarat ini merupakan obyektif, yaitu syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian. Bila syarat ini tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada dari semula. Pentingnya syarat ini untuk dapat mnentukan kewajibannya jika terjadi perselisihan.

Ad. 4  Ada Suatu Sebab yang Halal

Undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada sebab atau causa yang halal atau diperbolehkan. Secara harfiah kuasa berarti “sebab”, tetapi menurut riwayatnya yang dimaksud dengan kuasa adalah “tujuan” yaitu apa yang dikehendaki oleh para pihak dengan mengadakan perjanjian itu.

Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian yang tidak memakai kuasa atau dibuat dengan kuasa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan. Dari apa yang diterangkan diatas, jelaslah bahwa praktis tidak ada perjanjian yang tidak mempunyai kuasa, adapun suatu kuasa yang tidak diperbolehkan adalah yang bertentangan dengan Undang-undang; kesusilaan dan ketertiban umum. Bertentangan dengan Undang-undang misalnya suatu perjanjian dimana satu pihak harus meninggalkan agamanya untuk memeluk suatu agama lain. Dalam hal semacam ini, perjanjian ini dianggap dari semula sudah batal dan hakim diberi wewenang karena jabatannya mengucapkan pembatalan lain, meskipun tidak diminta oleh salah satu pihak (batal secara mutlak), sedangkan untuk perjanjian asuransi atau pertanggungan syarat-syarat diatas tetap diberlakukan hanya saja ditambah dengan syarat khusus yaitu kewajiban pemberitahuan dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apbila tertanggung lalai, maka akibat hukumnya, asuransi menjadi batal. Kewajiban pemberitahuan ini berlaku juga apabila diadakan asuransi terjadi pemberataan risiko atas obyek asuransi.

Sesuai dengan karakteristik yang dimiliki oleh perjanjian asuransi, meskipun perjanjian sudah sah diadakan dan sudah berjalan, tidak selalu berakhir dengan pemenuhan prestasi yang sempurna, belum tentu ia pasti mendapatkan ganti rugi. Apabila ia tidak secara nyata memang menderita kerugian. Meskipun penanggung secara keseluruhan tidak memberikan ganti rugi kerugian, tidak berarti penanggung tidak bertanggung jawab. Dalam perjanjian asuransi diperjanjikan apabila tertanggung menderita kerugian secara keseluruhan, penanggung akan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi. Perlindungan yang dijanjikan kepada tertanggung akan dipenuhi oleh penanggung perjanjian asuransi apabila syarat-syarat terpenuhi.

Dengan demikian untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung harus benar-benar memberi ganti rugi harus terpenuhi tiga syarat berikut ini :

  • Harus Terjadi Peristiwa yang Diasuransikan

Dalam polis harus dicantumkan nama Tetanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen, atau apabila masa berlakunya asuransi berakhir, Tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari Penanggung. Selain Tertanggung, dalam praktik asuransi jika dikenal pula penikmat (beneficiary), yaitu orang yang berhak menerima sejumlah tetentu uang karena ditunjuk oleh Tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam Polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

  • Pihak Tertanggung Menderita Kerugian

Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh Penanggung kepada penikmat dalam hal terjadinya evenemen, atau pengembalian pada Tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya masa waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUH Perdata, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara Tertanggung dan Penanggung, dengan adanya perjanjian bebas tersebut, atas kepentingan dan asas keseimbangan dalam asuransi jiwa dikesampingkan.

  • Ada Hubungan Sebab Akibat Antar Peristiwa dengan Kerugian.

Saat mulai dan berakhirnya enemen merupakan jangka waktu berakhirnya asuransi, artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban Penanggung, misalnya mulai 1 Januari 2002 sampai 1 Januari 2012, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka Penanggung berkewajiban membayar santunan kepada Tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary)

Suatu perjanjian atau kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian itu haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, syarat-syarat sah perjanjian itu digolongkan Fuady (1999:33-34) sebagai berikut :

  1. Syarat sah umum yang terdiri dari :
    1. Syarat sah umum, berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdiri dari :
      • Kesepakatan kehendak
      • Wewenang berbuat
      • Perihal tertentu
      • Kuasa yang legal
    2. Syarat sah umum di luar Pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata yang terdiri dari :
      • Syarat itikad baik
      • Syarat sesuai dengan kebiasaan
      • Syarat sesuai dengan keputusan
      • Syarat sesuai dengan kepentingan umum
    3. Syarat sah yang khusus, yang terdiri dari :
      1. Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak
      2. Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
      3. Syarat akta pejabat tertentu (yang bukan notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
      4. Syarat ijin dari yang berwenang

Fuady (1999:34-35) juga mengungkapkan bahwa yang merupakan konsekunsi hukum dari tidak terpenuhinya salah satu atau lebih dari syarat-syarat sahnya kontrak tersebut bervariasi mengikuti syarat mana yang dilanggar. Konsekuensi hukum tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Batal demi hukum (Nietig, Null and Void), misalnya dalam hal dilanggarnya syarat objektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, syarat objektif tersebut adalah :
    1. Perihal tertentu
    2. Kausal yang legal
  2. Dapat dibatalkannya (Vernietigbaar, Voidabel), misalnya dalam hal dilanggarnya syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata syarat subjektif tersebut adalah :
    1. Kesepakatan kehendak dan
    2. Wewenang berbuat
  3. Kontrak tidak dapat dilaksanakan (Unenforceable) kontrak yang tidak dapat dilaksanakan adalah kontrak yang tidak begitu saja batal, tetapi tidak dapat dilaksanakan, sehingga masih mempunyai status hukum tertentu, bedanya dengan kontrak yang batal (demi hukum) adalah bahwa kontrak yang tidak dapat dilaksanakan masih dapat dikonversi menjadi bentuk yang sah. Sedangkan bedanya dengan kontrak yang dapat dibatalkan (voidable) adalah bahwa dalam kontrak yang dapat dibatalkan, kontrak tersebut sudah sah, mengikat dan dapat dilaksanakan sampai dengan dibatalkannya kontrak tersebut, sementara kontrak yang tidak dapat dilaksanakan belum mempunyai kekuatan hukum sebelum dikonversi menjadi sah.

Contoh : kontrak yang tidak dapat dilaksanakan adalah kontrak yang seharusnya dapat secara tertulis, tetapi dibuat secara lisan.

  1. Sanksi Administrasi

Ada juga syarat kontrak yang apabila tidak dipenuhi hanya mengakibatkan dikenakan sanksi administratif saja terhadap salah satu pihak atau kedua pihak dalam kontrak tersebut. Misalnya apabila terhadap instansi tertentu, seperti ijin pelaporan kepada Bank Indonesia untuk suatu kontrak Offshore Loan.

Tidak ada komentar: