Munculnya konsep pemerintahan demokrasi, dimulai dari perdebatan antar filosof seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Polybius dan Cicero. Socrates (469-399) SM mengatakan negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa tetapi negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat (umum). Plato menempatkan demokrasi pada bentuk pemerintah yang dicitakan (bagus, baik), sementara Aristoles menempatkan demokrasi kepada kelompok yang korup (jelek, tidak bagus).
Konsep demokrasi yang sejak awal sudah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya merupakan respon terhadap pengalaman buruk pemerintahan monarki dan kediktatoran di negara-negara Kota di zaman Yunani kuno. Tetapi ide-ide demokrasi modern mulai berkembang di abad 16, yakni dikembangkannya ide-ide sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo Manchiavelli, ide Negara Kontak oleh Thomas Hobbes, gagasan tentang Konstitusi Negara dan Liberalisme serta pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga federal oleh John Locke kemudian idenya mengenai pemisahan kekuasaan menjadi lesglitif, eksekutif dan yudikatif oleh Baron de Mostesquieu serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang diperkenalkan oleh Jean Jacques Rousseau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar