Selasa, 29 November 2022

Agen Dalam Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Fuady (1997:155-156) dalam praktik ada dua macam keagenan, yaitu apa yang dapat disebut sebagai agen institusional dan agen insidental. Yang dimaksud dengan agen institusional adalah seorang atau sebuah perusahaan yang memang bertugas semata-mata untuk menjadi agen dari pihak lain. Misalnya suatu perusahaan nasional menjadi agennya perusahaan asing untui memasarkan produk-produk perusahaan asing di dalamNegeri. Dalam hal-hal tertentu, seperti agen untuk barang-barang industri tertentu, seperti untuk keagenan jenis barang kendaraan bermotor, alat-alat berat, alat-alat elektronik atau alat-alat listrik keperluan rumah tagga, dimana prinsipalnya adalah pihak asing, sementara agennya adalah pihak nasional, haruslah berbentuk agen tunggal (solo agency) dan harus didaftarkan di departemen Perindustrian. Lihat misalnya Keputusan Menteri Perindustrian No. 295/M/1982 tanggal 7 Juli 1982. Sementara itu, untuk keagenan jenis-jenis barang lainnya pendaftarannya dilakukan di Departemen Perdagangan. Perdagangan di Departemen Perdagangan ini hanya bersifat Voluntir, kecuali keagenan atas barang-barang tertentu, seperti keagenan untuk pupuk produksi luar negeri, yang harus didaftarkan di Departemen Perdagangan, dan harus dengan memakai pola keagenan tunggal. Lihat misalnya Keputusan Menteri Perdagangan No. 66/RP/III/73, tentang Keagenen Tunggal pupuk Produksi Luar Negeri. Contoh keagenen institusional lainnya adalah agen saham di pasar modal, atau yang lebih populer dengan sebutang “pialang”. Contoh lain adalah agen penjualan tikiet pesawat terbang atau kapal laut. Adapun yang dimaksud dengan “Agen Tunggal” (Solo Agency) adalah agen da hanya satu agen yang ditunjuk oleh prinsipal untuk suatu wilayah tertentu. Dalam wilayah tersebut sepanjang untuk produk yang sama prinsipalnya tidak boleh menunjuk agen lain. Disamping itu, yang dimaksud dengan agen insidental adalah agen yang semata-matabertugas atau mempunyai bisnis tidak semata-mata dibilang keagenan. Misalnya dalmhal adanya sindikasi kredit dianatra beberapa bank anggota sindikasi, ditunjuk sebuah bank untuk menjadi agen sindikasi yang disebut juga sebagai “Lead Syndication”. Bank ini nasibnya akan menjadi agen (in cash agen insidental) yang akan mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh bank anggota sindikasi lainnya.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, definisi agen asuransi tercantum pada Pasal 1 Ayat 10 yaitu :

“Agen asuransi adalah seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.

Tidak ada komentar: