Industri asuransi baik asuransi kerugian maupun asuransi kesehatan memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi tersebut antara lain:
- Insurable Interest (kepentingan yang dipertanggungkan) dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila menderita kerugian keuangan, seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan harta benda atau kepentingan untuk diasuransikan. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti tidak memiliki kepentingan keuntungan atas obyek tersebut, maka pihak tertanggung tidak berhak meneriman ganti rugi.
- Utmost Good Faith (kejujuran sempurna) adalah pihak tertanggung berkewajiban untuk memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan resiko-resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
- Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut;
- Pada saat perpanjangan kontrak asuransi;
- Pada saat terjadi perubahan pada kontak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
- Indemnity adalah Dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi.
- Subrogation adalah Apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar Indemnity, maka si tertanggung tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya (Prodjodikoro, 2007)
Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (Pasal 284 KUHD) yaitu;
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka pihak penanggung akan memberikan ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan pihak tertanggung setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan saat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian pihak tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar dari pada kerugian yang diderita (Agus 2005).
Prinsip Subrogasi diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang berbunyi;
“Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung”. Dengan kata lain, apabila pihak tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka pihak penanggung memberikan ganti kepada pihak tertanggung, akan menggantikan (Agus 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar