Sabtu, 26 Maret 2022

Pengertian Asuransi (skripsi, tesis, dan disertasi)

 

Istilah assurantie di Indonesiakan menjadi asuransi. Istilah asuransi lebih banyak dikenal dan dipakai dalam praktek perusahaan pertanggungan sehari-hari. Asuransi adalah Perjanjian. Penegasan bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian yang dibuat antar pihak penanggung jawab dengan tertanggungnya, diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Seperti dalam pengertian asuransi jiwa, Asuransi merupakan salah satu jenis asuransi umum oleh karenanya dalam asuransi jiwa terkandung pengertian asuransi pada umumnya, walaupun jenis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, yaitu termasuk kedalam asuransi tak sesungguhnya, biasanya disebut asuransi sejumlah uang atau sommen verzekering (Partadiredja, 2007).

Selanjutnya Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian memberikan definisi tentang asuransi yang lebih lengkap sebagai berikut:

 “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari definisi diatas dapat dilihat bahwa asuransi ataupun pertanggungan adalah perjanjian atau kontrak antara para pihak yang sepakat. Dimana salah satu pihak bertindak sebagai penanggung jawab terdapat resiko dari suatu potensi kerugian yang diperjanjikan, dan pihak lain bertindak sebagai tertanggung, yang akan menerima ganti rugi sebesar kerugian yang dialaminya, ataupun sebesar nilai yang diperjanjikan

 

Tidak ada komentar: