Memperhatikan sasaran promosi kesehatan tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa terdapat dua kategori pelaksana promosi kesehatan, yaitu setiap petugas kesehatan dan petugas khusus promosi kesehatan (penyuluh kesehatan masyarakat).
- Setiap Petugas Kesehatan
Setiap petugas kesehatan yang melayani pasien ataupun individu sehat (contohnya dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, petugas laboratorium dan lain-lain) wajib untuk melaksanakan promosi kesehatan. Namun, promosi kesehatan bukan merupakan tugas utama mereka, tetapi hanya pemberdayaan. Pemberdayaan adalah suatu usaha untuk membantu atau memfasilitasi pasien/individu sehat dalam memberi edukasi, sehingga mereka dapat memiliki pengetahuan, kemauan serta kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan yang sedang di hadapi (to facilitate problem solving). Dalam pelaksanaannya, upaya ini umumnya berbentuk pelayanan informasi atau konsultasi. Yang artinya, tenaga-tenaga kesehatan bukan hanya memberikan pelayanan teknis medis atau penunjang medis, tetapi juga memberikan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelayanannya itu. Terutama saat pasien ataupun individu sehat menanyakannya atau menginginkan suatu penjelasan. Sedangkan jika mereka diam saja, tenaga kesehatan tetap harus mengecek apakah diamnya itu karena sudah paham atau sebenarnya belum/tidak paham tetapi tidak berani untuk bertanya. Tantangan pertama bagi tenaga kesehatan dalam pemberdayaan adalah pada saat awal, yaitu pada saat meyakinkan seseorang bahwa suatu masalah kesehatan (yang sudah dihadapi atau yang potensial) adalah masalah bagi pasien/individu sehat. Sebelum orang tersebut yakin dan paham bahwa masalah kesehatan itu memang benar-benar masalah bagi dirinya, maka ia tidak akan peduli dengan usaha apa pun untuk menolongnya. Tantangan berikutnya adalah saat proses sudah sampai kepada mengubah pasien/individu sehat dari mau menjadi mampu. Ada orang yang sudah mau tetapi tidak mampu untuk melakukan karena terkendala/terbatasi oleh sumber daya (umumnya orang-orang miskin). Ada pula orang yang sudah mau tapi tidak mampu melaksanakan karena malas. Orang yang terkendala fasilitas/sumber daya (miskin) tentu harus diberi fasilitas dengan diberi bantuan sumber daya yang dibutuhkan. Sedangkan untuk orang yang malas bisa dicoba dengan memberikan “hadiah” (reward) atau harus “dipaksa” menggunakan peraturan dan sanksi.
- Petugas Khusus Promosi Kesehatan
Petugas khusus promosi kesehatan diharapkan dapat membantu dan melatih kemampuan para petugas kesehatan lain dalam melaksanakan pemberdayaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan alat bantu/alat peraga/media komunikasi untuk memudahkan kerja petugas kesehatan dalam melaksanakan pemberdayaan. Menyelenggarakan bina suasana baik secara mandiri/melalui kemitraan dengan pihak lain. Menyelenggarakan advokasi dalam rangka kemitraan bina suasana dan mengupayakan dapatnya dukungan dari pembuat kebijakan dan pihak-pihak lain (sasaran tersier). Dalam keterbatasan sumber daya manusia kesehatan, sehingga belum dimungkinkan tersedianya petugas khusus promosi kesehatan di setiap fasilitas kesehatan, maka dinas kesehatan kabupaten/kota harus selalu menyediakan tenaga khusus promosi kesehatan. Tenaga khusus promosi kesehatan merupakan pegawai negeri sipil dinas kesehatan kabupaten/kota yang diberi tugas untuk melaksanakan promosi kesehatan. Petugas ini bertanggung jawab membantu pelaksanaan promosi kesehatan fasilitas kesehatan di bawahnya, seperti puskesmas. Karenanya, agar kinerja mereka baik, sudah sepantasnya dinas kesehatan kabupaten/ kota memiliki lebih dari seorang tenaga khusus promosi kesehatan (jumlah disesuaikan dengan kemampuan setiap orang untuk membantu jumlah fasilitas kesehatan yang ada). Jika tidak memungkinkan diperoleh dari pegawai negeri sipil dinas kesehatan kabupaten/kota , tenaga khusus promosi kesehatan ini dapat direkrut dari tenaga organisasi kemasyarakatan (seperti Aisyiyah, Perdhaki dan lain-lain) melalui pola kemitraan. (Kemenkes, 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar