Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1992, Keluarga Berencana merupakan upaya kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan keterpaduan dan peran serta masyarakat, pembinaan keluarga dan pengaturan kelahiran dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. Empat upaya pokok dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1992 yaitu pendewasaan usia perkawinan, pemberdayaan ekonomi keluarga, peningkatan ketahanan keluarga dan pengaturan kehamilan (UU No 10 Tahun 1992)
Menurut BKKBN (2004) Ada dua pengertian tentang keluarga Berencana, yaitu pengertian secara umum dan pengertian secara khusus :
- Pengertian Keluarga Berencana secara umum :
Dalam pengertian umum, dapat diuraikan bahwa Keluarga Berencana adalah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa sehingga bagi ibu maupun bayinya dan bagi ayahnya serta keluarga atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
- Pengertian Keluarga Berencana secara khusus:
Dalam pengertian sempitnya, Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau mencegah terjadinya pembuahan, atau mencegah terjadinya pertemuan antara sel sperma dari laki-laki dan sel telur dari wanita sekitar persetubuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar