Klaim adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (untuk memiliki atau mempunyai) atas sesuatu. Ihktisar pertanggungan merupakan hal yang perlu diperhatikan sebelum proses klaim dilakukan oleh penanggung. Sebelum memaproses klaim penanggung perlu mengetahui nilai pertanggungan yang diasuransikan, dalam ikhtisar pertanggungan terdapat datadata tertanggung. Data tersebut menjadi acuan oleh pihak penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita.
Perlu diperhatikan lagi adalah ketentuan pasal-pasal dalam polis, isi dalam polis tersebut memuat semua aspek dalam perjanjian asuransi, mulai dari definisi, jaminan kendaraan, pengecualian, pengalihan resiko, kerusakan, ganti keruguian, dan lain-lain. Polis ini sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi pertanggungan antara penanggung dengan tertanggung. Di dalam polis tersebut disebutkan bahwa semua ketentuan dan persyaratan tentang pertanggungan yang telah dibuat. Polis mempunyai arti yang besar bagi pihak tertanggung sebab polis itu merupakan bukti yang sempurna tentang apa yang mereka perjanjikan di dalam perjanjian pertanggungan itu. Tanpa polis maka pembuktian akan menjadi sulit dan terbatas. Tertanggung harus memahami isi dalam polis sehingga memudahkan tertanggung untuk memahami pokok asuransi yang harus dilakukan. Hal-hal yang perlu diperhatikan setelah menerima laporan klaim pertanggungan :
- Nomor polis asuransi
- Nama tertanggung
- Alamat tertanggung
- Masa tertanggung
- Penggunaan kendaraan
- Merk dan jenis kendaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar