Tata cara pelaksanaan TSA pengeluaran menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007, sebagai berikut: 1) KPPN setiap hari menyampaikan rencana kebutuhan dana untuk pengeluaran hari berikutnya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2) Direktur Jenderal Perbendahraan setiap hari menyediakan dana pada RPK-BUN-P guna memenuhi kebutuhan dana untuk pengeluaran yang akan dilaksanakan oleh KPPN. 3) BO I menarik dana dari RPK-BUN-P sebesar SP2D dan/atau Surat Perintah Transfer untuk mengisi Rekening BO II dan rekening pengeluaran pada Kantor Pos yang diterbitkan oleh KPPN. 4) Penyediaan dana untuk pembayaran gaji bulanan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji. 5) DAU disalurkan setiap bulan masing-masing 1/12 (satu per dua belas) dari DAU daerah yang bersangkutan dan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar