Lelang pada dasarnya merupakan jual beli, hanya cara penjualannya dilakukan dengan cara yang khas/khusus seperti yang disebutkan dalam pengertian lelang, tidak seperti jual beli di pasar bebas. Pihak dalam jual beli tersebut adalah Penjual dan Pembeli, serta harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang.
Berdasarkan Pasal 1a VR yang menyatakan:
“Menurut ketentuan dalam ayat berikut dan pasal ini penjualan di muka umum tidak boleh diadakan kecuali di depan juru lelang. Dengan peraturan pemerintah dapat dilakukan penjualan di muka umum dibebaskan dari campur tangan juru lelang”.
Dalam jual beli secara lelang para pihak adalah:
- Penjual
Pasal 1 ayat 19 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang Juklak Lelang menyatakan Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
- Pembeli
Pasal 1 ayat 22 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang Juklak Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Berdasarkan Pasal 77 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang Juklak Lelang dikatakan bahwa Pejabat Lelang dan keluarga sedarah dalam gans lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, Suami atau istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara atau Advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penilai, Pegawai DJKN, Pegawai Balai Lelang, Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II dilarang menjadi Peserta Lelang/Pembeli.
- Pejabat Lelang.
Pasal 1 ayat 14 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang Juklak Lelang menyatakan Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Gambar 1 : Hubungan pra pihak dalam lelang
Penjual Pejabat Lelang Pembeli
Penjual dan Pembeli merupakan para pihak yang terkait langsung dengan jual beli lelang tetapi tidak pernah berhubungan langsung, segala urusan harus melalui Pejabat Lelang, sedayatn Pejabat Lelang adalah pihak yang mensahkan terjadinya jual beli tersebut, serta membuat Risalah Lelang sebagai akta otentik yang merupakan bukti telah terjadinya jual beli secara lelang.
Pejabat Lelang merupakan salah satu pihak yang harus hadir dalam pelaksanaan lelang, karena jika lelang dilaksanakan tanpa kehadiran Pejabat Lelang, kecuali untuk lelang tertentu seperti lelang ikan dan lelang Perum Pegadaian, pelaksanaan lelang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan penjualan/lelang batal demi hukum.
Pelaksanaan penjualan secara lelang diawasi seorang Pengawas Lelang. Berdasarkan Pasal 1 ayat 18 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang Juklak Lelang mengatakan bahwa Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang. Pengawas Lelang ini merupakan atasan langsung dan Pejabat Lelang, yaitu kepala Kantor, yang bertanggung jawab atas dipatuhinya peraturan-peraturan lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana pelaksana lelang dalam acara lelang. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administratif, keuangan dan bertindak sebagai pemutus bila terlibat perselisihan Rochmat Soemitro (1987:197).
Pada kondisi tertentu, pihak Penilai dan Bank ikut terlibat. Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain:
- Apabila yang dilelang berupa benda antik, lukisan, hotel atau gedung mewah sehingga diperlukan kehadiran Penilai profesional untuk melakukan Penilaian harga barang-barang tersebut yang akan dijadikan sebagai pedoman harga limit.
Pada dasarnya semua kondisi lelang ada pihak Penilai, tetapi Penilai ini ada yang merupakan:
- Penilai internal yaitu:
- Penilai yang ditunjuk oleh pemohon, dan
- Untuk lelang PUPN maka Penilai dari KPKNL (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian) yang hanya menilai barang sitaan yang akan dilelang.
- Penilai independent yaitu Penilai yang profesional yang ditunjuk untuk kondisi tertentu yang telah disebutkan di atas.
- Kondisi yang lain adalah apabila Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jayat waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar