Minggu, 27 Februari 2022

Jenis-jenis Pengawasan (skripsi tesis dan disertasi)

Pengawasan dibedakan menurut jenisnya yaitu pengawasan intern dan pengawasan ekstern.

  1. Pengawasan intern

Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang menteri atau ketua lembaga Negara. Contohnya adalah Inspektorat Jenderal Departemen (Irjendep), Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

  1. Pengawasan ekstern

Pengawasan ekstern adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang berada diluar organisasi yang diawasi dan tidak mempunyai hubungan kedinasan. Secara operasional tugas pengawasan ekstern dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana secara teoritis BPK merupakan suatu badan/lembaga yang terlepas dan pengaruh dan kekuasaan pemerintah yang bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah dalam bidang keuangan Negara dan tidak dibawah pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 dijelaskan definisi empat jenis pengawasan yaitu pengawasan melekat, pengawasan fungsional, pengawasan legislatif, dan pengawasan masyarakat.

  1. Pengawasan melekat

Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pengawasan fungsional

Pengawasan funsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintah maupun ekstern Pemerintahan yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan agar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pengawasan legislatif

Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat yaitu DPR/DPRD terhadap kebijaksanaan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan.

  1. Pengawasan masyarakat

Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tulisan kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.

Jenis pengawasan yang dibedakan menurut sifat pengawasannya yaitu  pengawasan preventif dan pengawasam represif (Baldric Siregar dan Bonni Siregar, 2000:350).

  1. Pengawasan Preventif

Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sebelum  tindakan tersebut dilakukan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan keuangan Daerah.

  1. Pengawasan represif

Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan terhadap tindakan pengelolaan keuangan Daerah setelah tindakan tersebut dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi apakah terjadi penyimpangan, tindakan koreksi yang dibutuhkan dan rekomendasi perbaikan dalam pengelolaan keuangan Daerah.

Tidak ada komentar: