Minggu, 27 Februari 2022

Pengertian Pengawasan (skripsi dan tesis)

Salah satu masalah mendasar yang dihadapi dalam organisasi  adalah terjadinya kesalahpahaman terhadap kedudukan aspek pengawasan. Selama ini, pengawasan cenderung dipahami sebagai salah satu tahap tersendiri khususnya dalam proses penganggaran. Padahal aspek pengawasan menjiwai seluruh aspek  dalam aktivitas organisasi. Secara umum pengawasan adalah kegiatan yang berorientasi pada pencapaian tujuan.

Untuk menjadikan dasar pemahaman kita mengenai pengawasan   dibutuhkan pedoman atau sebuah pemikiran/pendapat dari berbagai kalangan yang telah menekuni dan atau telah meneliti hal-hal yang berhubungan dengan bidang pengawasan. Hal tersebut dimaksudkan agar pemahaman mengenai pengawasan tidak sempit dan bisa diterima secara logika maupun secara ilmiah.

Pengertian pengawasan telah disampaikan oleh para ahli dan berbagai lembaga sebelumnya dari sudut pandang keilmuan.

Menurut Sukirno  (2004:99) pengawasan (controlling) dapat dirumuskan sebagai proses pemantauan kegiatan untuk menjaga bahwa suatu kegiatan dilaksanakan terarah dan menuju kepada tercapainya tujuan yang telah direncanakan dengan mengadakan penilaian, tindakan kooperatif terhadap kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau kurang tepat dengan sasaran yang dituju. Disini lebih menekankan bagaimana kegiatan dilaksanakan terarah  dan kooperatif terhadap kegiatan yang menyimpang.

Pengawasan adalah suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan suatu pekerjaan atau kegiatan dilakukan sesuai rencana, aturan-aturan dan tujuan yang telah ditetapkan (Baswir:1999). Pengawasan merupakan suatu kegiatan/proses untuk menyakinkan bahwa hasil yang dicapai sesuai dengan rencana. Dengan pengawasan maka dapat mengenali masalah yang ada untuk kemudian melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan dan mengenali hasil yang dicapai secara efisien dan efektif.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tidak ada komentar: