- Konvensional
Tujuan dari lembaga keuangan bank dapat terfokus pada tiga sasaran yaitu memaksimalisasi imbalan bagi pemegang saham, pertumbuhan pangsa pasar dan keunggulan layanan bagi pelanggan. Setiap lembaga keuangan bank dapat menetapkan sasaran utamanya yang berbeda satu sama lainnya. Namun demikian dapat dipastikan bahwa sasaran memaksimalisasi imbalan bagi pemegang saham merupakan tujaun umum sebagaimana tujuan umum pada lembaga bisnis (Rose dan Kolari, 1995).
Untuk mengukur kinerja bank dalam mencapai tujuan maksimalisasi imbalan bagi pemegang saham. Bagi bank atau perusahaan yang berbentuk perseoran yang saham-sahamnya diperdagangkan secara luas dan aktif maka indikator harga saham merupakan tolok ukur efisiensi dari pencapaian tujuan perusahaan. Artinya semakin tinggi harga saham akan meningkatkan imbalan bagi pemegang saham (Rose, 1995). Namun demikian harga saham di pasar modal dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Meliputi faktor fundamental intern perusahaan, faktor fundamental ekonomi, faktor-faktor makro lainnya dan faktor sentimen pasar.
Bagi suatu perusahaan atau bank yang saham-sahamnya tidak diperdagangkan secara luas, maka harga saham tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai kinerja bank dalam mencapai tujuan pokoknya. Untuk kondisi bank seperti ini, maka dapat dipakai tolok ukur yang lebih umum yaitu rasio-rasio keuangan sebagai proksi untuk mengukur tingkat efisiensi dari investasi yang dilakukan perusahaan (Rose,1995).
Adapun data utama yang dipakai adalah Return on Investment (ROI) dan Return on Equity (ROE). Kalau ROE mengukur tingkat efisiensi dan investasi yang dilakukan perusahaan, sementara ROE merupakan indikator tingkat efisiensi bagi pemegang saham. Dikaitkan dengan tujuan perusahaan untuk memakmurkan para pemegang saham, maka ROE merupakan tolok ukur yang tepat (Rose, Cole, 1995)
- Bank Syariah
Perbankan syariah menawarkan jasa keuangan dengan penuh kepatuhan terhadap larangan riba dalam agama. Riba adalah return (bunga) yang dipungut dari transaksi pinjam-meminjam (qard hasan). Larangan ini memperjelas perbedaan antara current account (pinjaman tanpa bunga) dan investment deposit (dana-dana dalam mudharabah). Pada kasus pertama, pembayaran atas unjuk dari pokok pinjaman diberikan penjaminan tanpa return atau tambahan apapun. Pemilik rekening giro (current account) tidak berbagi risiko dengan pihak bank. Sedangkan dalam rekening investasi (investment deposit), pokok pinjaman dan return-nya tidak mendapat penjaminan. Rekening investasi lebih lanjut diklasifikasikan menjadi dua bentuk, yaitu terikat (restricted) dan tidak terikat (unrestricted), yang pertama membatasi penggunaan dana pada aset-aset tertentu dan membatasi penarikan dana sebelum waktu jatuh tempo, sedangkan yang kedua tidak berlaku hal yang demikian. Pemilik rekening investasi turut berpartisipasi dalam risiko dan berbagi dalam profit bank dengan tingkat nisbah (porsi) yang disepakati. Oleh karena itu, transaksi qard hasan dan mudharabah merupakan pilar perbankan syariah dan karakteristiknya harus diproteksi secara penuh dalam rangka melindungi keunikan bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar