Terdapat beberapa prinsip dasar pelaksanaan TSA pengeluaran menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA), yaitu: 1) Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 1 (satu) RPK-BUN-P di masing-masing Bank Operasional Pusat. 2) RPK-BUN-P dipergunakan untuk menampung dana yang akan dipergunakan oleh KPPN untuk membiayai pengeluaran negara. 3) KPPN membuka 1 (satu) rekening pengeluaran pada bank umum yang telah ditunjuk sebagai BO I yang selanjutnya disebut Rekening BO I. 4) Penunjukan BO I dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan. 5) RPK-BU-P dan Rekening BO I setiap akhir hari kerja harus nihil. 6) Rekening BO II setelah pembayaran gaji bulanan harus nihil. 7) Rekening pengeluaran pada Kantor Pos setiap akhir hari kerja harus nihil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar