Menurut Siregar (2004), pengertian ases secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan), sebagaimana dirumuskan dalam kamus di bawah ini:
Asset is thing which belongs to company or person, and which has a value. Anything having commercial or exchange value that is owned by business, institution, or individual. (Dictionary of Finance and investment Terms, by John Downess and Jordan Elliot Goodman).
(Aset adalah barang yang menjadi milik perusahaan atau perorangan, dan memiliki nilai. Apapun yang memiliki nilai komersial atau transaksi yang dimiliki oleh institusi bisnis atau individual.)
Pengertian asset yang disebutkan di atas pada dasarnya berlaku pula untuk asset yang dikuasai atau dimiliki negara berdasarkan syarat-syarat tertentu. Aset adalah barang yang dalam pengertian hokum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Barang yang dimaksud meliputi barang tidak bergerak (tanah dan atau bangunan) dan barang bergerak, baik yang berwujud (tangible) atau tidak berwujud (intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu perusahaan, badan usaha, institusi atau individu perorangan. Dan dalam pengertian aset negara atau HKN juga terdiri dari barang-barang atau benda yang disebutkan di atas. Termasuk pula bantuan-bantuan dari luar negeri yang diperoleh secara syah (Siregar, 2004).
Dengan demikian aset dapat berarti kekayaan (harta kekayaan) atau aktiva atau property, yang meliputi semua pos pada jalur debet suatu neraca yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar lebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima (Kamus Hukum Ekonomi, Elips, 1996).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar