Sabtu, 26 Februari 2022

Pengertian Aset Negara (skripsi, tesis dan disertasi)

 

Menurut Siregar (2004), aset negara adalah bagian dari kekayaan negara atau harta kekayaan negara (HKN) yang terdiri dari barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dikuasai, dimiliki oleh instansi pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari perolehan yang sah, tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan kekayaan Pemerintah Daerah.

Secara singkat dapat disebut barang milik negara/kekayaan negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP.225/MK/V/4/1971 pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No 350/KMK.03/1994 serta No 470/KMK.01/1994, bahwa yang dimaksud aset negara adalah barang milik/kekayaan negara yang meliputi barang tidak bergerak (tanah dan atau bangunan) dan barang bergerak (inventaris):

  • yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban APBN serta dari perolehan lain yang sah;
  • yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah, lembaga pemerintah non departemen, badan-badan yang didirikan pemerintah seperti badan otorita, Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK) atau Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BPGBK); dan
  • tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola BUMN serta bukan kekayaan pemerintah daerah

Apabila ditinjau dari aspek Keuangan Negara menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara, pengertian aset negara adalah sangat luas meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (pasal 1 angka 1 UU No 17 2003). Ini berarti yang dimaksud Aset Negara tercakup pula dalam pengertian Keuangan Negara yang dirinci lebih lanjut dalam pasal 2, yaitu meliputi:

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan Negera;
  4. Pengeluaran Negara;
  5. Penerimaan Daerah;
  6. Pengeluaran Daerah;
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daearah;
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum;
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Tidak ada komentar: