Pengertian Lelang menurut Pasal 1 Vendu Reglement Staatsblad 1908-189 (untuk selanjutnya disebut VR) atau Undang – Undang Lelang mengatakan :
“penjualan dimuka umum”, ialah pelelangan dan penjulan barang yang diadakan di muka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat (bij opbod), dengan persetujuan harga yang makin menurun (bij afslag) atau dengan pendaftaran harga (bij inschrijving), atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberikan tahu tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau yang membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan”.
Menurut Rochmat Soemitro (1987:106), Polderman memberikan pengertian penjualan di muka umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun peminat. Syarat utamanya adalah menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual.
Syarat penjualan umum ada 3 (tiga), yaitu :
- Penjual umum harus selengkap mungkin (voltedigheid).
- Ada kehendak untuk mengikat diri.
- Bahwa pihak lainnya yang akan mengadakan perjanjian tidak dapat ditunjuk sebelumnya dengan perkataan lain belum ada pelanggaran aturan lelang jika hanya memberi kesempatan kepada khalayak ramai untuk melakukan penawaran.
Rochmat Soemitro (1987:107), menyatakan penjualan umum adalah suatu rayatian kejadian yang terjadi antara saat di mana seseorang hendak menjual sesuatu atau lebih dari satu barang, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai kepada saat di mana kesempatan lenyap, ditambahkan bahwa penjualan itu adalah secara sukarela, kecuali jika dilakukan atas permintaan hakim (misalnya barang bukti sitaan).
Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (untuk selanjutnya disebut PMK) nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (untuk selanjutnya disebut Juklak Lelang) dikatakan :
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa lelang mempunyai unsur-unsur :
- Penjualan barang di muka umum.
- Dilakukan pada suatu tempat dan di saat yang telah ditentukan.
- Dilakukan di depan umum dengan mengumpulkan peserta/peminat lelang melalui pengumuman lelang
- Dilaksanakan dengan cara penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun (penawaran yang khas)
- Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
- Dilakukan dihadapan pejabat umum/pejabat lelang
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (untuk selanjutnya disebut KPKNL), yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (untuk selanjutnya disebut DJKN) Kementerian Keuangan.
Lelang sebagai salah satu bentuk penjualan, mempunyai dua fungsi yaitu :
- Fungsi Privat
Lelang merupakan institusi pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam waktu yang telah ditentukan. Hal ini memberikan kontribusi dalam memperlancar arus lalu lintas perdagangan barang. Hal ini dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada stake holder yang menginginkan barangnya dilelang dan juga kepada peserta lelang.
- Fungsi Publik
Fungsi publik berhubungan dengan tugas pengamanan aset yang dimiliki oleh negara dalam rayat efisiensi dan tertib pengelolaannya, pemberian pelayanan yang bersifat cepat, aman, tertib dan mewujudkan harga yang wajar, serta mengumpulkan penerimaan negara dari bea lelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar