Minggu, 27 Februari 2022

Pengawasan Fungsional (skripsi dan tesis)

Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkunagan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Aparat-aparatnya dinamakan aparat pengawasan fungsional (Sujamto, 1986:34).

Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang  dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun yang berasal dari lingkungan eksteral pemerintah (Revrisond Baswir,1999:137).

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 1, pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian.

Pengawasan fungsional dilakukan melalui berbagai cara yaitu :

  1. Pemeriksaan, yaitu salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara membandingkan antar peraturan/rencana/program dengan kondisi dan atau kenyataan yang ada.
  2. Pengujian, yaitu suatu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara meneliti kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dan kriteria yang ditetapkan.
  3. Pengusutan, yaitu salah satu kegiatan pengawasan fungsional dalam mencari bahan-bahan bukti adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan.

Secara umum tujuan pengawasan adalah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menciptakan aparatur pemerintahan yang Bersih, Bebas, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sedangkan secara khusus yaitu:

  1. Menilai ketaatan terhadap peratutan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menilai kesesuaian dengan pedoman akuntansi yang berlaku;
  3. Menilai apakah kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif;
  4. Mendeteksi adanya kecurangan.

Tidak ada komentar: