Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkunagan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Aparat-aparatnya dinamakan aparat pengawasan fungsional (Sujamto, 1986:34).
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun yang berasal dari lingkungan eksteral pemerintah (Revrisond Baswir,1999:137).
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 1, pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian.
Pengawasan fungsional dilakukan melalui berbagai cara yaitu :
- Pemeriksaan, yaitu salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara membandingkan antar peraturan/rencana/program dengan kondisi dan atau kenyataan yang ada.
- Pengujian, yaitu suatu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara meneliti kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dan kriteria yang ditetapkan.
- Pengusutan, yaitu salah satu kegiatan pengawasan fungsional dalam mencari bahan-bahan bukti adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan.
Secara umum tujuan pengawasan adalah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menciptakan aparatur pemerintahan yang Bersih, Bebas, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sedangkan secara khusus yaitu:
- Menilai ketaatan terhadap peratutan perundang-undangan yang berlaku;
- Menilai kesesuaian dengan pedoman akuntansi yang berlaku;
- Menilai apakah kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif;
- Mendeteksi adanya kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar