Secara umum visi Ombudsman yang tersirat dari UU Nomor 37
Tahun 2008 ialah:
“Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan semua tugas
negara dan pemerintahan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan
asas-asas dan norma-norma umum pemerintahan yang baik, demi
kehidupan (anggota) masyarakat yang semakin sejahtera di satu pihak dan
demi kelancaran dan keteraturan/efisiensi kehidupan bernegara, di lain
fihak”.
Misi pada intinya adalah tugas yang merupakan kewajiban untuk
dilakukan demi tercapainya tujuan. Karena itu maka kini misi dan tugas
Ombudsman ialah:
a. Meningkatkan pengawasan atas lembaga pemerintahan
termasuk peradilan;
b. Meningkatkan perlindungan perorangan untuk memperoleh
pelayanan publik, keadilan, kesejahteraan dan perlindungan
serta bantuan dalam mempertahankan hak-haknya terhadap
kejanggalan, keterlambatan berlarut, serta diskresi yang tidak
layak, yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara yang seharusnya memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat;
dan
c. Menciptakan suasana kondusif bagi birokrasi yang proses
pelayanannya harus bersifat sederhana dan bersih, memberi
pelayanan publik yang baik, dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar