Rabu, 20 November 2019

Visi dan Misi Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

 Secara umum visi Ombudsman yang tersirat dari UU Nomor 37 Tahun 2008 ialah: “Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan semua tugas negara dan pemerintahan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan asas-asas dan norma-norma umum pemerintahan yang baik, demi kehidupan (anggota) masyarakat yang semakin sejahtera di satu pihak dan demi kelancaran dan keteraturan/efisiensi kehidupan bernegara, di lain fihak”.
Misi pada intinya adalah tugas yang merupakan kewajiban untuk dilakukan demi tercapainya tujuan. Karena itu maka kini misi dan tugas Ombudsman ialah: 
a. Meningkatkan pengawasan atas lembaga pemerintahan termasuk peradilan;
 b. Meningkatkan perlindungan perorangan untuk memperoleh pelayanan publik, keadilan, kesejahteraan dan perlindungan serta bantuan dalam mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan, keterlambatan berlarut, serta diskresi yang tidak layak, yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara yang  seharusnya memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat; dan
 c. Menciptakan suasana kondusif bagi birokrasi yang proses pelayanannya harus bersifat sederhana dan bersih, memberi pelayanan publik yang baik, dsb

Tidak ada komentar: