Komponen-komponen utama yang selalu terdapat dalam proses pembelajaran di sekolah luar biasa adalah:
a. Peserta didik
peserta didik berkebutuhan khusus berdasarkan PP RI No. 72 tahun 1991 terdiri atas kelainan fisik yang meliputi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa. Kelainan mental yang meliputi tuna grahita ringan, tuna grahita sedang. Kelainan perilaku yaitu tuna laras atau gabungan diantaranya. Termasuk diantaranya anak autis, lambat belajar dan hiperaktif.
b. Tujuan, tujuan PLB secara rinci yaitu:
1. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi sekurang- kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, memberikan kemampuan untuk belajar dan kepribadian yang mantap dan mandiri.
2. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
4. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang disyaratkan.
c. Guru
guru SLB berdasarkan PP RI No. 72 tahun 1991 adalah: “Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa”. Setiap komponen pembelajaran saling melengkapi untuk mencapai tujuan pembelajaran.
a. Peserta didik
peserta didik berkebutuhan khusus berdasarkan PP RI No. 72 tahun 1991 terdiri atas kelainan fisik yang meliputi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa. Kelainan mental yang meliputi tuna grahita ringan, tuna grahita sedang. Kelainan perilaku yaitu tuna laras atau gabungan diantaranya. Termasuk diantaranya anak autis, lambat belajar dan hiperaktif.
b. Tujuan, tujuan PLB secara rinci yaitu:
1. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi sekurang- kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, memberikan kemampuan untuk belajar dan kepribadian yang mantap dan mandiri.
2. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
4. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang disyaratkan.
c. Guru
guru SLB berdasarkan PP RI No. 72 tahun 1991 adalah: “Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa”. Setiap komponen pembelajaran saling melengkapi untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar