Tujuan pembentukan Ombudsman itu sendiri dipaparkan dalam
Pasal 4 UU Nomor 37 Tahun 2008 sebagai berikut:
a. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan
sejahtera;
b. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang
efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar
setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa
aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
d. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk
pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik
Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi serta nepotisme;
dan
e. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum
masyarakat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar