Rabu, 20 November 2019

Pengertian Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008, dijelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (selanjutnya disebut Ombudsman) adalah: 
 “lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselengggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.” Selanjutnya dalam Pasal 2 undang-undang ini disebutkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Tidak ada komentar: