Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008, dijelaskan bahwa Ombudsman
Republik Indonesia (selanjutnya disebut Ombudsman) adalah:
“lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselengggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan
Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi
tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.”
Selanjutnya dalam Pasal 2 undang-undang ini disebutkan bahwa
Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak
memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi
pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar