Seiring kemajuan ilmu pengetahuan, defenisi dan paradigma ketahanan pangan terus mengalami perkembangan sejak adanya Conference of Food and Agriculture tahun 1943 yang menggalakkan konsep secure, adequate, and suitable supply food for everyone. Perkembangan lingkungan strategis global dan domestik, dimana terjadi perubahan sistem pemerintahan dan paradigma pembangunan ke arah yang lebih terdesentralisasi, demokratis dan lebih terbuka pada ekonomi pasar yang lebih kompetitif, maka arah dan pendekatan pembangunan ketahanan pangan perlu disesuaikan dan dikoreksi ke arah paradigma baru yang lebih tepat (Adriani M & Bambang W, 2012). Paradigma baru dalam pembangunan dan pemantapan ketahanan pangan antara lain:
(1) pendekatan pengembangan dari ketahanan pangan pada tataran agregat (makro) menjadi ketahanan pangan berbasis rumah tangga;
(2) pendekatan manajemen pembangunan, dari pola sentralistik menjadi pola desentralistik;
(3) pelaku utama pembangunan, dari peran pemerintah menjadi dominasi peran masyarakat;
(4) fokus pengembangan komoditas, dari beras menjadi komoditas pangan dalam arti luas;
(5) keterjangkauan rumah tangga atas pangan, dari penyediaan pangan murah menjadi peningkatan daya beli; dan
(6) perubahan perilaku keluarga terhadap pangan, dari sadar kecukupan pangan menjadi sadar kecukupan gizi (Afandi, 2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, merata, dan terjangkau. Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2006 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan. Secara rinci pengertian ketahanan pangan dapat dipahami sebagai berikut (Novitri, 2005) :
a. Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup mencakup aspek volume dan keragamannya untuk memenuhi kebutuhan zat mikro, yang dibutuhkan oleh manusia untuk tumbuh, hidup sehat dan produktif.
b. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kima, serta benda lain yang dapat menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta aman dari kaidah agama.
c. Terpenuhinya pangan yang terjangkau, diartikan pangan secara fisik mudah diperoleh oleh setiap waktu oleh rumah tangga dengan harga terjangkau. Pada dasarnya konsep ketahanan pangan terkait dengan beberapa hal seperti : ketersediaan pangan, stabilitas harga, dan keterjangkauan pangan/akses terhadap pangan.
Konsep ketahanan pangan paling tidak harus memenuhi lima unsur pokok, yaitu berorientasi pada kebutuhan rumah tangga dan individu, setiap bahan pangan tersedia dan mudah diakses, mengutamakan aksesibilitas baik bagi rumah tangga maupun individu secara fisik, maupun sosial-ekonomi, bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan gizi secara aman yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mampu hidup sehat dan produktif (Soemarno, 2010). Secara umum, konsep ketahanan pangan lazimnya memenuhi lima syarat utama, yaitu ketersedian pangan, akses pangan, penyerapan pangan, stabilitas pangan serta status gizi. Ketersediaan pangan merupakan syarat yang menunjukkan bahwa pangan tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup, aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan mapun bantuan pangan, dimana pangan tersebut juga harus mampu mencukupi jumlah kalori yang dibutuhkan untuk kebutuhan yang aktif dan sehat (Soemarno, 2010).
Akses pangan adalah kemampuan rumah tangga dan individu dengan sumber daya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup untuk kebutuhan pangannya sendiri. Penyerapan pangan merupakan syarat yang mengambarkan penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup yang sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air serta kesehatan lingkungan. Stabilitas pangan merupakan dimensi waktu dari ketahanan pangan yang terbagi menjadi kerawanan pangan kronis dan kerawanan pangan sementara (Soemarno, 2010). Ketahanan pangan bukan hanya merupakan suatu isu gizi dan kesehatan yang hanya mencakup tingkat nasional, maupun regional saja, tetapi juga tingkat rumah Universitas Sumatera Utara tangga. Ketahanan pangan keluarga sebagaimana hasil rumusan International Congres of Nutrition (ICN) yang diselenggarakan di Roma tahun 1992 mendefenisikan bahwa: “Ketahanan pangan keluarga (household food security) adalah kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kecukupan pangan anggotanya dari waktu ke waktu agar dapat hidup sehat dan mampu melakukan kegiatan seharihari”. Dalam sidang Committee on World Food Security 1995 definisi tersebut diperluas dengan menambah persyaratan harus diterima oleh budaya setempat (Suhadi Purwantoro, 2009). Hal lain dinyatakan Hasan (1995) yang dikutip oleh Suhadi Purwantoro (2009) menyatakan bahwa ketahanan pangan sampai pada tingkat rumah tangga antara lain tercermin oleh tersedianya pangan yang cukup dan merata pada setiap waktu dan terjangkau oleh masyarakat baik fisik maupun ekonomi serta tercapainya konsumsi pangan yang beraneka ragam, yang memenuhi syarat-syarat gizi yang diterima budaya setempat (Suhadi Purwantoro, 2009). Menurut Suhadi (2012) yang mengutip pendapat Sutrisno (1996) kebijakan peningkatan ketahanan pangan memberikan perhatian secara khusus kepada mereka yang memiliki risiko tidak mempunyai akses untuk memperoleh pangan yang cukup (Suhadi Purwantoro, 2012).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Faktor-faktor yang diduga memengaruhi ketahanan pangan keluarga Universitas Sumatera Utara tersebut diatas, dapat dirinci menjadi 4 faktor. Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, yang mengadopsi definisi dari FAO, ada 4 faktor yang memengaruhi ketahanan pangan yaitu: kecukupan ketersediaan pangan secara nasional, stabilitas ketersediaan pangan, aksesibilitas terhadap pangan serta kualitas/keamanan pangan (Adriani M & Bambang W, 2012). Hasil perhitungan angka kecukupan energi dan angka kecukupan protein pada setiap kelompok umur dan jenis kelamin, serta komposisi penduduk hasil sensus penduduk tahun 2010, diperoleh rata-rata angka kecukupan energi dan angka kecukupan protein pada tingkat konsumsi masing-masing adalah sebesar 2150 kkal dan 57 gram per kapita per hari dengan proporsi anjuran protein hewani 25%. Sementara itu, angka kecukupan energi dan angka kecukupan protein pada tingkat ketersediaan pangan mencapai 2400 kkal dan 63 gram per kapita per hari. (Hardinsyah dkk, 2010). Walaupun ketahanan pangan di tingkat nasional dan provinsi sudah dapat dikatakan tergolong aman dan terjamin, hal tersebut belum dapat menentukan ketahanan pangan di tingkat keluarga. Ketahanan pangan di tingkat keluarga adalah kemampuan sebuah keluarga untuk cukup tahan dalam hal pangan untuk menjamin kecukupan intake makanan bagi seluruh anggota keluarga. Ketahanan pangan merupakan konsep yang multidimensi, meliputi mata rantai sistem pangan dan gizi mulai dari produksi, distribusi, konsumsi dan status gizi (Sukandar dkk, 2006). Konsep ketahanan pangan terdiri dari berbagai subsistem yang dapat menjadi acuan untuk mengukur derajat ketahanan pangan suatu keluarga.
(1) pendekatan pengembangan dari ketahanan pangan pada tataran agregat (makro) menjadi ketahanan pangan berbasis rumah tangga;
(2) pendekatan manajemen pembangunan, dari pola sentralistik menjadi pola desentralistik;
(3) pelaku utama pembangunan, dari peran pemerintah menjadi dominasi peran masyarakat;
(4) fokus pengembangan komoditas, dari beras menjadi komoditas pangan dalam arti luas;
(5) keterjangkauan rumah tangga atas pangan, dari penyediaan pangan murah menjadi peningkatan daya beli; dan
(6) perubahan perilaku keluarga terhadap pangan, dari sadar kecukupan pangan menjadi sadar kecukupan gizi (Afandi, 2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, merata, dan terjangkau. Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2006 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan. Secara rinci pengertian ketahanan pangan dapat dipahami sebagai berikut (Novitri, 2005) :
a. Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup mencakup aspek volume dan keragamannya untuk memenuhi kebutuhan zat mikro, yang dibutuhkan oleh manusia untuk tumbuh, hidup sehat dan produktif.
b. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kima, serta benda lain yang dapat menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta aman dari kaidah agama.
c. Terpenuhinya pangan yang terjangkau, diartikan pangan secara fisik mudah diperoleh oleh setiap waktu oleh rumah tangga dengan harga terjangkau. Pada dasarnya konsep ketahanan pangan terkait dengan beberapa hal seperti : ketersediaan pangan, stabilitas harga, dan keterjangkauan pangan/akses terhadap pangan.
Konsep ketahanan pangan paling tidak harus memenuhi lima unsur pokok, yaitu berorientasi pada kebutuhan rumah tangga dan individu, setiap bahan pangan tersedia dan mudah diakses, mengutamakan aksesibilitas baik bagi rumah tangga maupun individu secara fisik, maupun sosial-ekonomi, bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan gizi secara aman yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mampu hidup sehat dan produktif (Soemarno, 2010). Secara umum, konsep ketahanan pangan lazimnya memenuhi lima syarat utama, yaitu ketersedian pangan, akses pangan, penyerapan pangan, stabilitas pangan serta status gizi. Ketersediaan pangan merupakan syarat yang menunjukkan bahwa pangan tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup, aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan mapun bantuan pangan, dimana pangan tersebut juga harus mampu mencukupi jumlah kalori yang dibutuhkan untuk kebutuhan yang aktif dan sehat (Soemarno, 2010).
Akses pangan adalah kemampuan rumah tangga dan individu dengan sumber daya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup untuk kebutuhan pangannya sendiri. Penyerapan pangan merupakan syarat yang mengambarkan penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup yang sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air serta kesehatan lingkungan. Stabilitas pangan merupakan dimensi waktu dari ketahanan pangan yang terbagi menjadi kerawanan pangan kronis dan kerawanan pangan sementara (Soemarno, 2010). Ketahanan pangan bukan hanya merupakan suatu isu gizi dan kesehatan yang hanya mencakup tingkat nasional, maupun regional saja, tetapi juga tingkat rumah Universitas Sumatera Utara tangga. Ketahanan pangan keluarga sebagaimana hasil rumusan International Congres of Nutrition (ICN) yang diselenggarakan di Roma tahun 1992 mendefenisikan bahwa: “Ketahanan pangan keluarga (household food security) adalah kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kecukupan pangan anggotanya dari waktu ke waktu agar dapat hidup sehat dan mampu melakukan kegiatan seharihari”. Dalam sidang Committee on World Food Security 1995 definisi tersebut diperluas dengan menambah persyaratan harus diterima oleh budaya setempat (Suhadi Purwantoro, 2009). Hal lain dinyatakan Hasan (1995) yang dikutip oleh Suhadi Purwantoro (2009) menyatakan bahwa ketahanan pangan sampai pada tingkat rumah tangga antara lain tercermin oleh tersedianya pangan yang cukup dan merata pada setiap waktu dan terjangkau oleh masyarakat baik fisik maupun ekonomi serta tercapainya konsumsi pangan yang beraneka ragam, yang memenuhi syarat-syarat gizi yang diterima budaya setempat (Suhadi Purwantoro, 2009). Menurut Suhadi (2012) yang mengutip pendapat Sutrisno (1996) kebijakan peningkatan ketahanan pangan memberikan perhatian secara khusus kepada mereka yang memiliki risiko tidak mempunyai akses untuk memperoleh pangan yang cukup (Suhadi Purwantoro, 2012).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Faktor-faktor yang diduga memengaruhi ketahanan pangan keluarga Universitas Sumatera Utara tersebut diatas, dapat dirinci menjadi 4 faktor. Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, yang mengadopsi definisi dari FAO, ada 4 faktor yang memengaruhi ketahanan pangan yaitu: kecukupan ketersediaan pangan secara nasional, stabilitas ketersediaan pangan, aksesibilitas terhadap pangan serta kualitas/keamanan pangan (Adriani M & Bambang W, 2012). Hasil perhitungan angka kecukupan energi dan angka kecukupan protein pada setiap kelompok umur dan jenis kelamin, serta komposisi penduduk hasil sensus penduduk tahun 2010, diperoleh rata-rata angka kecukupan energi dan angka kecukupan protein pada tingkat konsumsi masing-masing adalah sebesar 2150 kkal dan 57 gram per kapita per hari dengan proporsi anjuran protein hewani 25%. Sementara itu, angka kecukupan energi dan angka kecukupan protein pada tingkat ketersediaan pangan mencapai 2400 kkal dan 63 gram per kapita per hari. (Hardinsyah dkk, 2010). Walaupun ketahanan pangan di tingkat nasional dan provinsi sudah dapat dikatakan tergolong aman dan terjamin, hal tersebut belum dapat menentukan ketahanan pangan di tingkat keluarga. Ketahanan pangan di tingkat keluarga adalah kemampuan sebuah keluarga untuk cukup tahan dalam hal pangan untuk menjamin kecukupan intake makanan bagi seluruh anggota keluarga. Ketahanan pangan merupakan konsep yang multidimensi, meliputi mata rantai sistem pangan dan gizi mulai dari produksi, distribusi, konsumsi dan status gizi (Sukandar dkk, 2006). Konsep ketahanan pangan terdiri dari berbagai subsistem yang dapat menjadi acuan untuk mengukur derajat ketahanan pangan suatu keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar