Sabtu, 23 November 2019

Standar Kompetensi Guru Pendidikan Khusus (skripsi dan tesis)

Kompetensi inti guru pendidikan khusus menyesuaikan kompetensi inti guru sekolah umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
1. Kompetensi Pedagogik.
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
 b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran/pengembangan yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran/pengembangan yang mendidik.
 f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
 h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
2. Kompetensi Kepribadian.
 a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
 b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang sabar, tekun, mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
 3. Kompetensi Sosial.
 a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya

Tidak ada komentar: