Menurut Dean M. Gottehrer sebagaimana dikutip Galang Asmara,
minimal ada 4 (empat) karakteristik lembaga Ombudsman yang paling
penting yang telah menjadi asas utama dalam penyelenggaraan
Ombudsman di berbagai negara, yakni:
a. Asas Independen (kebebasan atau kemandirian)
Ombudsman memiliki kedudukan yang sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya, memiliki dasar hukum berupa
undang-undang, anggotanya tidak dapar dituntut di muka
pengadilan atas segala tindakan atau rekomendasi yang dibuat sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya, serta memperoleh
dana yang bersumber dari APBN.
b. Asas Imparsiality (tidak memihak)
Lembaga ini tidak boleh memihak salah satu pihak, baik
pelapor maupun terlapor. Selain itu, para pejabat Ombudsman
tidak boleh menerima pembayaran dari pelapor atau sumbangan
dari terlapor atau dari pihak manapun. Pejabat Ombudsman tidak
boleh merangkap jabatan apapun, baik di pemerintahan,
peradilan, maupun sebagai anggota partai politik atau anggota
badan perwakilan rakyat.
c. Asas Credible (dapat dipercaya)
Lembaga Ombudsman harus merupakan sebuah lembaga
yang dipercaya oleh masyarakat. Artinya, para pejabatnya harus
orang-orang yang mempunyai komitmen yang tinggi dalam
menegakkan kebenaran dan keadilan, juga mempunyai
pengalaman dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Selain itu,
Ombudsman juga harus dapat menjaga kerahasiaan atas
informasi atau dokumen yang sudah dipercayakan kepadanya.
Ombudsman hanya boleh membocorkan rahasia apabila undangundang memang memperbolehkannya dalam suatu kondisi
tertentu, misalnya sebagai alat bukti di sidang pengadilan.
d. Asas Kerahasiaan
Bahwa Ombudsman tidak dapat membocorkan suatu
rahasia atau sesuatu yang patut dirahasiakan. Kerahasiaan ini
penting selain untuk menjaga objektivitas hasil pekerjaannya,
juga untuk melindungi pelapor dari bahaya akan diri dan
keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar