Rabu, 20 November 2019

Karakteristik Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Menurut Dean M. Gottehrer sebagaimana dikutip Galang Asmara, minimal ada 4 (empat) karakteristik lembaga Ombudsman yang paling penting yang telah menjadi asas utama dalam penyelenggaraan Ombudsman di berbagai negara, yakni:
 a. Asas Independen (kebebasan atau kemandirian)
 Ombudsman memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, memiliki dasar hukum berupa undang-undang, anggotanya tidak dapar dituntut di muka pengadilan atas segala tindakan atau rekomendasi yang dibuat  sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya, serta memperoleh dana yang bersumber dari APBN.
 b. Asas Imparsiality (tidak memihak)
 Lembaga ini tidak boleh memihak salah satu pihak, baik pelapor maupun terlapor. Selain itu, para pejabat Ombudsman tidak boleh menerima pembayaran dari pelapor atau sumbangan dari terlapor atau dari pihak manapun. Pejabat Ombudsman tidak boleh merangkap jabatan apapun, baik di pemerintahan, peradilan, maupun sebagai anggota partai politik atau anggota badan perwakilan rakyat.
 c. Asas Credible (dapat dipercaya) 
Lembaga Ombudsman harus merupakan sebuah lembaga yang dipercaya oleh masyarakat. Artinya, para pejabatnya harus orang-orang yang mempunyai komitmen yang tinggi dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, juga mempunyai pengalaman dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Selain itu, Ombudsman juga harus dapat menjaga kerahasiaan atas informasi atau dokumen yang sudah dipercayakan kepadanya. Ombudsman hanya boleh membocorkan rahasia apabila undangundang memang memperbolehkannya dalam suatu kondisi tertentu, misalnya sebagai alat bukti di sidang pengadilan. 
d. Asas Kerahasiaan 
Bahwa Ombudsman tidak dapat membocorkan suatu rahasia atau sesuatu yang patut dirahasiakan. Kerahasiaan ini penting selain untuk menjaga objektivitas hasil pekerjaannya, juga untuk melindungi pelapor dari bahaya akan diri dan keluarganya.

Tidak ada komentar: