Menurut Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 25 Tahun 2009, standar
pelayanan adalah: “tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan
terukur.”
21
Standar Pelayanan Publik menurut Keputusan Menteri PAN
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Prosedur pelayanan;
b. Waktu penyelesaian;
c. Biaya pelayanan;
d. Produk pelayanan;
e. Sarana dan prasarana; dan
f. Kompetensi petugas pelayanan.
Selanjutnya untuk melengkapi standar pelayanan tersebut di atas,
ditambahkan materi muatan yang dikutip dari rancangan Undang-Undang
tentang Pelayanan Publik, karenan dianggap cukup realistis untuk menjadi
materi Standar Pelayanan Publik, sehingga susunannya menjadi sebagai
berikut:
a. Dasar Hukum;
b. Persyaratan;
c. Prosedur pelayanan;
d. Waktu penyelesaian;
e. Produk pelayanan;
f. Biaya pelayanan;
g. Sarana dan prasarana;
h. Kompetensi petugas pelayanan;
i. Pengawasan intern;
j. Pengawasan ekstern;
k. Penanganan pengaduan, saran dan masukan; dan
l. Jaminan pelayanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar