Rabu, 20 November 2019
Pengertian Maladministrasi (skripsi dan tesis)
Sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang dimaksud
dengan maladministrasi adalah:
“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan
wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
Penyelenggara negara dan Pemerintah yang menimbulkan kerugian
materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.”
Secara lebih umum maladministrasi diartikan sebagai
penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan
kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai
dengan asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar