Pelayanan publik dilakukan untuk memberikan kepuasan bagi
pengguna jasa (masyarakat umum), oleh karena itu dalam penyelenggaranya membutuhkan asas-asas pelayanan sebagaimana
disebutkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik diantaranya:
a. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Artinya tidak ada hal-hal yang mengandung kerancuan sehingga semua
pihak yang menggunakan layanan publik terutama masyarakat awam
sekalipun dapat mengakses dengan jelas atas ketersediaan informasi
yang memadai.
b. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Artinya dalam pembentukan peraturan maupun
kebijakan terkait pelayanan publik tidak boleh terlepas dari berbagai
norma yang ada dan disesuaikan dengan nilai yang hidup dalam
masyarakat, selain itu segala produk pelayanannya harus jelas dasar
hukumnya.
c. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan
efektivitas, yang berarti tidak mempersulit pihak-pihak tertentu dalam
menggunakan layanan publik.
d. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan
masyarakat. Hal ini jelas berkaitan dengan tujuan daripada layanan itu,
“dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” sehingga dalam
pelaksaanaannya masyarakat pengguna jasa layanan memperoleh
haknya dengan baik.
e. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama,
golongan, gender dan status ekonomi. Hal ini penting mengingat
kemampuan masyarakat yang berbeda, agar dalam pemberian
pelayanan memenuhi asas pelayanan publik dan menghindari adanya
perselisihan antar pihak.
f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini jelas bahwa dasar
hukum pelayanan publik menjamin hak kedua belah pihak, tidak berat
sebelah.
Sedangkan menurut Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009,
penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a. Kepentingan umum;
b. Kepastian hukum;
c. Kesamaan hak;
d. Keseimbangan hak dan kewajiban;
e. Keprofesionalan;
f. Partisipatif;
g. Persamaan perlakuan/tidak diskiriminatif;
h. Keterbukaan;
i. Akuntabilitas;
j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok tertentu;
k. Ketepatan waktu; dan
l. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Sepuluh prinsip pelayanan umum diatur dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kesepuluh prinsip
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan
mudah dilaksanakan
b. Kejelasan
Meliputi kejelasan dalam persyaratan teknis dan administratif
pelayanan publik, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung
jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/persoalan sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, serta
kejelasan dalam hal rincian biaya pelayanan publik dan tata cara
pembayaran.
c. Kepastian waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam jangka waktu
yang telah ditentukan.
d. Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
e. Keamanan
Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan
kepastian hukum.
f. Tanggungjawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk
bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian
keluhan atau persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja
Peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk
penyediaan sarana teknologi, tele-komunikasi, dan informatika
(telematika);
h. Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi sarana dan prasarana pelayanan yang memadai,
mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi
telekomunikasi dan informasi.
i. Kedisiplinan, Kesopanan, dan Keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah
serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
j. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu
yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat, serta
dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet,
tempat ibadah dan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar