Tenure merupakan jangka waktu penugasan
audit oleh KAP tertentu di perusahaan klien yang
sesuai dengan peraturan pemerintah (Chi et al.,
2010 serta Nihlati dan Meiranto, 2014). Menurut
Keputusan Badan Pengawasan Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) No: KEP310/BL/2008 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal, masa perikatan
atau penugasan audit terkait jasa audit umum
atas laporan keuangan klien dapat dilakukan oleh
KAP paling lama 6 tahun buku berturut-turut dan
oleh Akuntan Publik paling lama 3 tahun buku
berturut-turut. KAP dan Akuntan Publik dapat
menerima penugasan audit kembali atas permintaan klien setelah 1 tahun buku tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku bagi laporan keuangan interim
yang diaudit untuk kepentingan Penawaran
Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar