Jumat, 16 Desember 2022

Pemberhentian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)


Sesuai dengan kedudukan notaris, notaris diangkat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini sudah di atur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :
M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian anggota, sususan organisasi, tata kerja dan tata cara
pemeriksaan majelis pengawas notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (1)
bahwa ada beberapa alasan atau faktor pemberhentian Notaris dari
jabatannya yakni sebagai berikut:
20
1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a) meninggal dunia;
b) telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c) permintaan sendiri;
d) tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
atau
e) merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
21
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) diatas, maka
notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatanya karena :
a) Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b) Berada dibawah pengampuan;
c) Melakukan perbuatan tercela; dan
d) Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.2 

Tidak ada komentar: