Sesuai dengan kedudukan notaris, notaris diangkat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini sudah di atur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :
M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian anggota, sususan organisasi, tata kerja dan tata cara
pemeriksaan majelis pengawas notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (1)
bahwa ada beberapa alasan atau faktor pemberhentian Notaris dari
jabatannya yakni sebagai berikut:
20
1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a) meninggal dunia;
b) telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c) permintaan sendiri;
d) tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
atau
e) merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
21
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) diatas, maka
notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatanya karena :
a) Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b) Berada dibawah pengampuan;
c) Melakukan perbuatan tercela; dan
d) Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.2
Jumat, 16 Desember 2022
Pemberhentian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar