Jumat, 16 Desember 2022

Pengangkatan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)


Notaris diangkat oleh menteri, yang lebih jelasnya yaitu
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk bisa menjadi Notaris
yaitu harus menyelesaikan Sarjana Strata-1 bidang hukum dan telah
selesai menempuh Magister Kenotariatan dalam jenjang strata-2. Itu
merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh notaris. Dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
pengangkatan notaris sendiri berada dalam Pasal 2.
Untuk melaksanakan Tugas Jabatan Notaris, maka selanjutnya
harus menempuh tahap-tahap berikut ini :1 1) Mengajukan permintaan ke departemen Hukum dan HAM untuk
pengangkatan sebagai Notaris, dengan melampirkan :
a) Nama Notaris yang akan dipakai;
b) Ijazah-ijazah yang diperlukan;
c) Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap.
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima
oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu
turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah
surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di
wilayah tertentu.
2) Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal
4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan
pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai
dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
3) Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur,
saksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar
karakter seorang pejabat notaris. Pada saat disumpah, notaris sudah
menyiapkan segala suatu untuk melaksanakan jabatannya seperti
kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang nama, dll. Setelah
disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama  kantor notarisnya, cap, paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum
dan HAM, organisasi notaris dan majelis pengawas.
Menurut G. H. S Lumban Tobing, isi sumpah dan janji jabatan
notaris dapat dibadi menjadi 2 bagian yaitu :19
a) Belovende: pada bagian ini notaris bersumpah akan patuh setia kepada
Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang dasarnya, serta
menghormati semua pembesar-pembesar hakim pengadilan dan
pembesar-pembesar lainnya. Bagian ini dimanakan politieke eed.
b) Zuiveringsed: pada bagian ini notaris berjanji menjalankan tugasnya
dengan jujur, seksama dan tidak berpihak serta akan menaati dengan
seteliti-telitinya semua peraturan-peraturan jabatan notaris yang
sedang berlaku atau yang akan diadakan dan merahasiakan serapatrapatnya isi akta-akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturanperaturan itu. Bagian ini dinamakan beroepseed (sumpah jabatan). 

Tidak ada komentar: