Jumat, 16 Desember 2022

Kode Etik Notaris (skripsi, tesis, disertasi)


dalam menjalakan tugas ataupun jabatanya seorang notaris itu
harus berpegang teguh pada Kode Etik Notaris, dalam Kode Etik Notaris
sendiri ditetapkan beberapa kaidah yang harus dipegang oleh notaris
diantaranya adalah :
a. Kepribadian Notaris, hal ini dijabarkan kepada;
1) Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat
kepada hukum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik
notaris dan berbahasa indonesia yang baik;
2) Memiliki perilaku profesional dan ikut serta dalam pembangunan
nasional terutama sekali dibidang hukum;
3) Berkepribadian baik dan menjujung tinggi martabat dan
kehormatan notaris, baik didalam maupun diluar tugas
jabatannya. 
b. Dalam menjalankan tugas, notaris harus: Hubungan notaris dengan klien harus berlandaskan :
1) Notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya;
2) Notaris memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran
hukum yang tinggi agar anggota masyarakat menyadari hak dan
kewajibanya;
3) Notaris memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang
kurang mampu.25
Dalam Pasal 4 Kode Etik Notaris diatur mengenai pelanggaranpelanggaran yang dapat dilakukan oleh angggota notaris, selain disebut
dalam Pasal 1 dan pada umumnya dapat dikenakan sanksi, pelanggaran
yang secara umum disebut pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris,
meliputi pelanggaran terhadap :
a) Ketentuan-ketentuan dalam jabatan notaris;
b) Apa yang oleh setiap anggota diucapkan pada waktu mengangkat
sumpah jabatanya;
c) Hal-hal yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
harus/wajib dilakukan oleh anggota, antara lain membayar iuran dan
lain sebagainya dan/atau hal-hal yang menurut anggaran dasar serta
anggaran rumah tangga ini (ikatan notaris indonesia) tidak boleh
dilakukan
1) Menyadari kewajibanya, bekerja mendiri, jujur tidak berpihak dan
dengan penuh rasa tanggung jawab;
2) Menggunakan satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh
undang-undang dan tidak membuka kantor cabang dan perwakilan
dan tidak menggunakan perantara;
3) Tidak menggunakan media massa yang bersifat promosi

Tidak ada komentar: