Ukuran produktivitas yang sering diamati
adalah berkaitan dengan tenaga kerja. Pengertian
tenaga kerja menurut Undang-undang Republik
Indonesia No. 13 Tahun 2003 adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat. (Seri Perundang-undangan,Undang -
undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Berikut adalah fungsi dan tugas-tugas
tenaga kerja berdasarkan kehaliannya :
1. Mandor adalah orang yang mempunyai
keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan
jenis pekerjaan tertentu. Mandor membawahi
langsung pekerja-pekerja atau tukang-tukang.
2. Kepala tukang adalah orang yang mempunyai
keahlian dalam bidang pertukangan untuk
jenis pekerjaan tertentu dan memberi
petunjuk-petunjuk kepada para tukang yang
berhubungan dengan jenis pekerjaan tersebut.
3. Tukang adalah orang yang langsung
mengerjakan pekerjaan dilapangan dalam
bidang tertentu sesuai petunjuk kepala
tukang.orang-orang ini biasanya memiliki
sedikit keterampilan.
4. Pekerja (buruh) adalah orang yang membantu
tukang atau kepala tukang untuk semua jenis
pekerjaan tanpa harus memiliki keahlian atas
pekerjaan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar