Saham merupakan surat berharga keuangan yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk
meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham
membayarkan uang pada perusahaan dan mereka menerima
sertfikat saham sebagai tanda bkti kepemiikan mereka atas saham –
saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham
perusahaan. ( Manan, 2012: 284). Saham bisa disebut dengan tanda
penyertaan atau tanda kepemilikan seseorag atau badan dalam
suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Saham syariah adalah saham berdasarkan prinsip syariah,
saham saham yang masuk dalam indek syariah adalah emiten yang
kegiatan usahanya tidak bertentangan denagan dengan syariah,
seperti: usaha perjuadian dan permainan yang tergolong judi,
lembaga keuangan konvensional (ribawi ) termasuk perbankan dan
asuransi konvensional, usaha yang mendistribusikan makanan dan
minuman haram dan yang terakhir usaha yang memproduksi,
mendistribusikan ,menyediakan barang-arang yang dapat merusak
moral dan banya mudaratnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar