Penerapan CSR adalah bentuk implementasi dari
Good Corporate Governance sebagai entitas bisnis yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan, maka seharusnya perusahaan bertindak sebagai good citizen yang dimana hal ini merupakan tuntutan dari etika bisnis yang baik. Terdapat 5 prinsip
Good Corporate Governance yang dilakukan oleh para pelaku bisnis
- Transparansi
Adanya keterbukaan informasi yang dilakukan oleh perusahaan dalam memberikan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu, kepada para
stakeholders.
- Akuntabilitas
Adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.
- Pertanggungjawaban
Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku (pajak,hubungan industri,kesehatan dan keselamatan kerja.dll). Dengan harapan adanya sistem ini perusahaan menjadi sadar bahwa memiliki tanggung jawab kepada
shareholders dan
stakeholders.
- Kemandirian
Perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada intervensi yang pihak manapun.
- Kesetaraan
Peraturan yang adil dalam memenuhi hak
stakeholders, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar