Opini audit merupakan bagian dari laporan audit yang merupakan informasi utama dari laporan audit. Auditor menyatakan pendapat berpijak pada audit yang dilaksanakan pada perusahaan berdasarkan standar audit dan atas temuan-temuannya pada perusahaan.
Terdapat lima jenis pendapat yang diberikan oleh auditor atas laporan keuangan yang telah diauditnya, yaitu: (Sugiri 2007: 288-289)
- Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), diberikan jika:
- Auditor telah melaksanakan audit berdasarkan standar pengauditan
- Auditor telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkualitas dan cukup untuk mendukung pendapat yang akan diberikannya
- Auditor tidak mendapati adanya kesalahan atau penyimpangan yang material terhadap prinsip akuntansi yang berterima umum.
- Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language) yang ditambahkan dalam laporan audit standar, diberikan jika:
- Auditor telah melaksanakan audit berdasarkan standar pengauditan
- Auditor telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkualitas dan cukup untuk mendukung pendapat yang akan diberikannya
- Auditor tidak mendapati adanya kesalahan atau penyimpangan yang material terhadap prinsip akuntansi yang berterima umum
- Auditor menjumpai keadaan-keadaan tertentu yang harus dijelaskan secara khusus dengan menambahkan satu (atau lebih) paragraf penjelasan. Misalnya ketika auditor meragukan kemampuan perusahaan yang diaudit untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
- Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), diberikan jika:
- Auditor telah melaksanakan audit berdasarkan standar pengauditan
- Auditor telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkualitas dan cukup untuk mendukung pendapat yang akan diberikannya, kecuali untuk bukti-bukti tertentu yang mungkin memang tidak ada atau tidak dapat diperoleh karena adanya pembatasan terhadap lingkup audit
- Auditor tidak mendapati adanya kesalahan atau penyimpangan yang material, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan namun tidak akan memberikan pengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, yang disebabkan oleh kurangnya bukti audit (baik karena ketiadaan bukti maupun karena pembatasan lingkup audit) atau adanya kesalahan atau penyimpangan terhadap prinsip akuntansi berterima umum.
- Pendapat tidak wajar (adverse opinion), diberikan jika:
- Auditor telah melaksanakan audit berdasarkan standar pengauditan
- Auditor telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkualitas dan cukup untuk mendukung pendapat yang akan diberikannya
- Auditor mendapati adanya kesalahan atau penyimpangan yang material terhadap prinsip akuntansi berterima umum
- Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
- Auditor tidak dapat melaksanakan audit berdasarkan standar pengauditan, khususnya karena ia tidak independen
- Auditor tidak dapat mengumpulkan bukti-bukti yang berkualitas dan cukup untuk mendukung pendapat yang akan diberikannya, karena memang bukti-bukti tersebut tidak ada atau karena lingkup audit sangat dibatasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar