dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus di pasar modal syariah yaitu bahwa kegiatan
investasi harus sesuai dengan prnsip-prinsip syariah. penerapan prinsip
syariah di pasar modal adalah pasar modal dengan seluruh kegiatan
investasi terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan
dan mekanisme perdagangan telah sesuai dengan prinsip syariah. suatu
efek di pandang telah sesuai syariah apabila mendpat pernyataan
kesesuai syariah dari DSN – MUI ( Himpunan Fatwa Keuangan
Syariah, 2014 ).
Terdapat beberapa hal perlu di perhatikan dalam melakukan
investasi agar sesuai dengan prinsip syariah, menurut ( Huda dan
Nasution,2007: 16) prinsip tersebut adalah:
1) Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat
dan harus menghindari transaksi yang dzalim
2) Uang berfungsi sebagai alat pertukaran nilai yang
menggambarkan daya beli suatu barang, bukan merupakan
komoditas perdagangan
3) Transaksi yang dilakukan harus bersifat transparan
4) Resiko harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak melebih
kemampuan menanggung risiko
5) Manajemen yang diterapkan adalah manajemen Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar