Rabu, 31 Juli 2019

Pengertian Investor (skripsi dan tesis)


Pada prinsipnya, dalam setiap kegiatan usaha akan melibatkan dua
instrumen yang saling mendukung, mereka adalah pengelola usaha
atau perusahaan dan penyedia dana untuk kebutuhan perusahaan.
Penyedia dana sering disebut sebagai investor, mereka merupakan
pihak yang menempatkan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk
kegiatan investasi di sektor usaha yang halal dan produktif. Investasi
syari’ah adalah menanamkan atau menempatkan modal pada kegiatan
usaha yang sesuai dengan ketentuan syara’ dan diharapkan dapat
mendatangkan keuntungan yang halal di masa mendatang.1
Lebih spesifik lagi bahwa investor merupakan perorangan atau
lembaga yang menanamkan dananya pada instrumen keuangan seperti
saham, obligasi, dan lain sebagainya.
Adapun yang dimaksud dengan investor pada sukuk ritel seri SR
001, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.57 tahun
2008, adalah perorangan (individu) Warga Negara Indonesia (WNI)
saat peluncuran di pasar perdana dengan ketentuan minimum
pemesanan Rp 5.000.000,00 dan kelipatannya, serta individual atau
korporasi yang membeli pada pasar sekunder

Tidak ada komentar: